Guru Wajib Tahu! Syarat dan Ketentuan Untuk PNS Yang Ingin Usulan Kenaikan Pangkat

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Lebih lanjut untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, sebagai berikut untuk persyaratannya:

  1. Fotokopi SK terakhir (legalisir)
  2. Fotokopi SK JF (jabatan fungsional) tertentu yang dilegalisir
  3. SKP, capaian SKP (Indeks prestasi kerja selama dua tahun terakhir minimum harus bernilai baik)
  4. Penilaian angka kredit (PAK)

Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

Selain itu, untuk persyaratan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural, sebagai berikut:

  1. Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir
  3. Fotokopi SK jabatan yang dilegalisir
  4. Fotokopi SK pelantikan yang dilegalisir
  5. Surat perintah melaksanakan tugas (SPMT)
  6. SKP, capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

Adapun untuk berkas yang dibutuhkan untuk PNS jabatan struktural yakni:

  • Nota usul
  • Surat pengantar
  • Surat penunjukkan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir (ditandatangani)
  • Salinan sah dari STTB atau ijazah atau diploma (ditandatangani)
  • Salinan sah STL ujian KP penyesuaian ijazah
  • Surat keterangan tugas atau ijin belajar
  • Surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan.

Halaman Selanjutnya

Berikut berkas KP pilihan memperoleh STTB

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis