Usulan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
Lebih lanjut untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, sebagai berikut untuk persyaratannya:
- Fotokopi SK terakhir (legalisir)
- Fotokopi SK JF (jabatan fungsional) tertentu yang dilegalisir
- SKP, capaian SKP (Indeks prestasi kerja selama dua tahun terakhir minimum harus bernilai baik)
- Penilaian angka kredit (PAK)
Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
Selain itu, untuk persyaratan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural, sebagai berikut:
- Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi SK jabatan yang dilegalisir
- Fotokopi SK pelantikan yang dilegalisir
- Surat perintah melaksanakan tugas (SPMT)
- SKP, capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
Adapun untuk berkas yang dibutuhkan untuk PNS jabatan struktural yakni:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir (ditandatangani)
- Salinan sah dari STTB atau ijazah atau diploma (ditandatangani)
- Salinan sah STL ujian KP penyesuaian ijazah
- Surat keterangan tugas atau ijin belajar
- Surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan.
Halaman Selanjutnya
Berikut berkas KP pilihan memperoleh STTB
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya