Guru Wajib Tahu! Syarat dan Ketentuan Untuk PNS Yang Ingin Usulan Kenaikan Pangkat

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan Kenaikan Pangkat – Bagi para PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat bisa dilakukan pada periode 1 Oktober 2022. Selain pengusulan pangkat, juga ada penyesuaian pangkat untuk perawat berijazah Ners.

Untuk PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat, maka harus mempunyai ijazah setingkat lebih tinggi. Menariknya, tidak hanya bisa mengajukan kenaikan pangkat saja tetapi juga dapat mengusulkan peningkatan pendidikan.

Jika seorang PNS ingin usulan kenaikan pangkat dan mengajukan peningkatan pendidikan, maka harus memperhatikan sejumlah ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Surat Deputi Nomor 17766/B-MP.01.01/SD/D/2022.

Surat Deputi tersebut memuat beberapa ketentuan dan persyaratan untuk seorang PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat dan mengajukan peningkatan pendidikan. Jadi, bagi yang ingin usul kenaikan pangkat dan jabatan fungsional harap perhatikan ketentuannya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan akun Instagram @bkngoidofficial, PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat harus memiliki ijazah setingkat yang linear dengan tugas jabatan fungsionalnya.

Adapun ketentuan lain yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

  1. PNS yang memiliki ijazah S1 pangkat Pengatur Tk. I golongan ruang II/d dan sudah 4 tahun dalam pangkat, bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.
  2. PNS yang memiliki ijazah S2 pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan sudah 4 tahun dalam pangkat, bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.
  3. PNS yang memiliki ijazah S3 pangkat Penata Muda Tk. I golongan ruang III/b dan sudah 4 tahun dalam pangkat, bisa ajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.
  4. PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan sudah dalam jenjang pangkat terendah sesuai dengan pendidikan yang dimiliki, serta memenuhi syarat kenaikan pangkat.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam unggahan akun Instagram resmi BKN, empat golongan tersebut yang memiliki ijazah dan ketentuan lain, bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.

Dalam hal ini, PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan berada dalam tingkat pangkat paling rendah tetapi sesuai dengan pendidikannya, maka bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat.

Halaman Selanjutnya

Kenaikan Pangkat Jabatan Gungsional

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru