Guru Wajib Tahu! PPG Tahun 2023 Miliki Aturan Baru

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Tahun 2023 – Ada info yang penting untuk semua guru pada setiap jenjang terkait dengan peraturan terbaru PPG tahun 2023, yang wajib untuk diketahui semua guru maupun calon guru dan jangan sampai terlewat.

PPG sendiri terdapat dua jenis yang pertama yaitu Prajabatan untuk guru yang belum PNS dapat guru honorer ataupun guru Yayasan. Kedua yatiu PPG untuk guru yang sudah PNS, untuk sistem pembayarannya juga terdapat dua macam yaitu, Reguler Non Subsisdi dan PPG Subsidi.

Teruntuk yang regular non subsidi bagi mereka yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus maka biayanya akan di bebankan seperti halnya pada saat kuliah.

Sedangkan untuk yang subsidi dibuka oleh pemerintah melalui PTN, dan ini merupakan proyek dari pemerintah, tidak setiap daerah bisa mendapatkan proyek ini bahkan untuk guru yang ingin mengikuti PPG jenis ini harus relah untuk meninggalkan tempatnya dan jauh dari tempat asala mengajar bahkan dapat berbeda provinsi.

Peraturan terbaru PPG tahun 2023 banyak guru yang belum mengetahuinya, berdasarkan pada Permendikbud Ristek No 54 tahun 2022 yang membahas mengenai tata cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi seorang guru dalam jabatan.

Terdapat banyak hal yang berubah dalam perubahan program PPG untuk tahun 2023 nanti diantaranya seperti sertifikat pendidik, peserta yang mengikuti dan banyak lainnya. Para guru perlu mengetahui bahwasannya untuk PPG dalam jabatan yang telah terlaksana dan sedang berjalan saat ini pada tahun 2022 merupakan data calon peserta yang berdasarkan dari hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tanggal 30 Januari 2022.

Selanjutnya untuk para calon peserta akan dibagi menjadi dua kategori, kategori pertama yaitu untuk guru yang diangkat hingga pada tanggal 31 Desember 2015 dan pada kategori dua yaitu untuk guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 hingga 1 Januari 2019.

Lebih lanjutnya lagi terdapat bab II di dalam Permendikbud yang baru yaitu membahas mengenai persyaratan. Adapun terdapat beberapa perysaratan yang harus wajib diketahui oleh gruu, yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1. Memiliki Nomor Unik Pendidik

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,141 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis