Guru Tidak Perlu Ikut PPG Agar Tunjangan Profesi Dapat Cair

- Editor

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Sertifikat pendidik merupakan bukti formal guru sebagai tenaga profesional yang diakui oleh pemerintah.

Kepemilikan sertifikat ini menunjukkan bahwa guru memiliki kemampuan pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama ini, untuk mendapatkan sertifikat pendidik guru diharuskan untuk mendaftar Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab), yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab), sebelumnya menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Sehingga banyak guru berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab).

Perlu diketahui juga bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai pendidikan sarjana yang tujuannya menyiapkan peserta didik memiliki keahlian khususs.

Adanya peryaratan sertifikat profesi yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), untuk tunjangan profesi guru akan menjadi tidak berlaku. Hal ini semenjak munculnya RUU sisdiknas.

Nadiem Makarim menyebutkan bahwa adanya RUU sisdiknas ini akan memastikan guru ASN maupun non ASN agar dapat memperoleh penghasilan yang layak dan sesuai,

Selain itu, guru non-ASN juga bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Maka, pengadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Halaman berikutnya

Sementara itu, dikarenakan syarat…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis