Guru Tidak Perlu Ikut PPG Agar Tunjangan Profesi Dapat Cair

- Editor

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Sertifikat pendidik merupakan bukti formal guru sebagai tenaga profesional yang diakui oleh pemerintah.

Kepemilikan sertifikat ini menunjukkan bahwa guru memiliki kemampuan pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama ini, untuk mendapatkan sertifikat pendidik guru diharuskan untuk mendaftar Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab), yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab), sebelumnya menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Sehingga banyak guru berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab).

Perlu diketahui juga bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai pendidikan sarjana yang tujuannya menyiapkan peserta didik memiliki keahlian khususs.

Adanya peryaratan sertifikat profesi yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), untuk tunjangan profesi guru akan menjadi tidak berlaku. Hal ini semenjak munculnya RUU sisdiknas.

Nadiem Makarim menyebutkan bahwa adanya RUU sisdiknas ini akan memastikan guru ASN maupun non ASN agar dapat memperoleh penghasilan yang layak dan sesuai,

Selain itu, guru non-ASN juga bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Maka, pengadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Halaman berikutnya

Sementara itu, dikarenakan syarat…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis