Guru Tidak Perlu Ikut PPG Agar Tunjangan Profesi Dapat Cair

- Editor

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Sertifikat pendidik merupakan bukti formal guru sebagai tenaga profesional yang diakui oleh pemerintah.

Kepemilikan sertifikat ini menunjukkan bahwa guru memiliki kemampuan pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama ini, untuk mendapatkan sertifikat pendidik guru diharuskan untuk mendaftar Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab), yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab), sebelumnya menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Sehingga banyak guru berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab).

Perlu diketahui juga bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai pendidikan sarjana yang tujuannya menyiapkan peserta didik memiliki keahlian khususs.

Adanya peryaratan sertifikat profesi yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), untuk tunjangan profesi guru akan menjadi tidak berlaku. Hal ini semenjak munculnya RUU sisdiknas.

Nadiem Makarim menyebutkan bahwa adanya RUU sisdiknas ini akan memastikan guru ASN maupun non ASN agar dapat memperoleh penghasilan yang layak dan sesuai,

Selain itu, guru non-ASN juga bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Maka, pengadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Halaman berikutnya

Sementara itu, dikarenakan syarat…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis