Guru Tidak Perlu Ikut PPG Agar Tunjangan Profesi Dapat Cair

- Editor

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Sertifikat pendidik merupakan bukti formal guru sebagai tenaga profesional yang diakui oleh pemerintah.

Kepemilikan sertifikat ini menunjukkan bahwa guru memiliki kemampuan pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama ini, untuk mendapatkan sertifikat pendidik guru diharuskan untuk mendaftar Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab), yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab), sebelumnya menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Sehingga banyak guru berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab).

Perlu diketahui juga bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai pendidikan sarjana yang tujuannya menyiapkan peserta didik memiliki keahlian khususs.

Adanya peryaratan sertifikat profesi yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), untuk tunjangan profesi guru akan menjadi tidak berlaku. Hal ini semenjak munculnya RUU sisdiknas.

Nadiem Makarim menyebutkan bahwa adanya RUU sisdiknas ini akan memastikan guru ASN maupun non ASN agar dapat memperoleh penghasilan yang layak dan sesuai,

Selain itu, guru non-ASN juga bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Maka, pengadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Halaman berikutnya

Sementara itu, dikarenakan syarat…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis