Sementara itu, dikarenakan syarat untuk mendapatkan tunjangan adalah dengan mendapatkan sertifikat profesi melalui PPG. Terjadi antrean sertifikasi yang mencapai 1,6 juta guru. Jika tetap menggunakan mekanisme yang sama, maka akan terdapat banyak guru yang tidak mendapatkan sertifikasi karena telah pensiun.
Penghapusan sertifikat profesi sebagai syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga akan berdampak positif.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan lebih berfokus untuk mencetak guru-guru baru. Kemudian, bagi gur yang telah bekerja memang sudah seharusnya bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa melalui proses sertifikasi kembali. Sehingga antrian sertfikasi dapat diminimalisir jumlahnya.
Sehingga pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak menjadi syarat bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) nantinya akan berfokus pada peningkatan kompetensi bagi para calon guru.
_________________________
Bergabunglah dalam Komunitas Guru Juara dan dapatkan informasi menarik serta kesempatan untuk mengembangkan kompotensi guru di seluruh Indonesia! Gabung grup telegram di sini.
(gan/gan)
Halaman : 1 2