Guru Tidak Perlu Ikut PPG Agar Tunjangan Profesi Dapat Cair

- Editor

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Sertifikat pendidik merupakan bukti formal guru sebagai tenaga profesional yang diakui oleh pemerintah.

Kepemilikan sertifikat ini menunjukkan bahwa guru memiliki kemampuan pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama ini, untuk mendapatkan sertifikat pendidik guru diharuskan untuk mendaftar Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab), yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab), sebelumnya menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Sehingga banyak guru berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab).

Perlu diketahui juga bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai pendidikan sarjana yang tujuannya menyiapkan peserta didik memiliki keahlian khususs.

Adanya peryaratan sertifikat profesi yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), untuk tunjangan profesi guru akan menjadi tidak berlaku. Hal ini semenjak munculnya RUU sisdiknas.

Nadiem Makarim menyebutkan bahwa adanya RUU sisdiknas ini akan memastikan guru ASN maupun non ASN agar dapat memperoleh penghasilan yang layak dan sesuai,

Selain itu, guru non-ASN juga bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Maka, pengadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Halaman berikutnya

Sementara itu, dikarenakan syarat…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru