Guru Sertifikasi Tidak Wajib Memenuhi 24 Jam dengan 2 Syarat Berikut, Tetap Valid di Info GTK

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru sertifikasi tidak wajib memenuhi 24 jam mengajar dengan 2 syarat dan apakah akan tetap valid di info GTK.

Pada umumnya guru akan valid pada info GTKnya jika sudah memenuhi beban mengajar yakni 24 jam pelajaran.

Akan tetapi terkait hal tersebut ada informasi bahwasannya guru sertifikasi tetap valid di info GTKnya tanpa harus mengajar dengan beban 24 jam pelajaran.

Guru sertifikasi tidak wajib untuk memenuhi 24 jam pelajaran dengan 2 syarat dan tetap valid di Info GTK.

Lalu bagaimana penjelasan terkait guru sertifikasi tidak wajib untuk memenuhi 24 jam pelajaran dengan 2 syarat dan tetap valid di info GTK.

Simak penjelasan berikut terkait guru sertifikasi tidak wajib untuk memenuhi 24 jam pelajaran dengan 2 syarat dan tetap valid di info GTK.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait guru sertifikasi tidak wajib untuk memenuhi 24 jam pelajaran dengan 2 syarat dan tetap valid di info GTK.

Guru Sertifikasi Tidak Wajib Memenuhi 24 Jam Ajar

Terdapat informasi terkait hal-hal yang ditanyakan oleh Guru. Di mana Guru sertifikasi yang tidak 24 jam, tetapi di info GTK masih valid.

Padahal seharusnya Guru sertifikasi, pada beban jam mengajarnya harus sudah 24 jam untuk valid di info GTK.

Namun, ternyata ada 2 syarat agar info GTK tetap valid meskipun belum mencukupi 24 jam, baik di Dapodik, kemudian di tarik ke info GTK.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Belajar.

Hal itu sebagaimana dari YouTube Guru Abad 21, mengenai syaratnya yang diunggah tanggal 30 November 2022.

Wajib Menerapkan Kurikulum Merdeka

Selama menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar secara resmi di sekolahnya, dengan beberapa jalur yang telah ditentukan.

Diantara jalurnya adalah jalur sekolah penggerak, jalur mandiri, yakni ada kategori berubah dan berbagi.

Perlu diketahui bahwa struktur Kurikulum Merdeka Belajar berbeda dengan kurikulum K-13 atau kurikulum 2013, terutama dalam jumlah jam pelajarannya.

Misalnya di kurikulum 2013, PAI 3 jam per pekan, menjadi 2 jam, Bahasa Indonesia 4 jam menjadi 3 jam, matematika 4 jam menjadi 3 jam.

Sebenarnya apabila di total per tahun, tetap sama jumlahnya dengan k-13. Hanya sebagian jam di Kurikulum Merdeka dialihkan ke proyek, ada namanya projek profil pelajar pancasila.

Artinya ada banyak Guru yang berkurang jamnya di Kurikulum Merdeka Belajar. Bagaimana dengan info GTK? Akan tetap valid selama menerapkan kurikulum Merdeka Belajar di sekolanya.

Saat K-13 Sudah Memenuhi Beban Mengajar 24 Jam

Misalnya Guru bahasa Indonesia saat sekolahnya menerapkan kurikulum 2013, dirinya sudah memenuhi 24 jam.

Maka, saat sekolahnya tersebut menerapkan kurikulum merdeka belajar dan jamnya berkurang karena ketentuan kurikulum terbaru, maka di info GTK tetap valid.

Pasalnya, pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 di atas disebutkan peraturan tersebut.

“Disebutkan bahwa setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar pancasila, masih tidak memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu karena perubahan kurikulum, Guru tersebut tetap diakui 24 jam. Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam per minggu.”

Maka, jika Guru berkurang jamnya karena kurikulum merdeka, diminta untuk tidak perlu khawatir, dengan catatan memaksimalkan projek profil Pancasila.

 

Halaman Selanjutnya

Untuk lebih memperdalam…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 19,605 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis