Guru Sertifikasi Tidak Wajib Memenuhi 24 Jam dengan 2 Syarat Berikut, Tetap Valid di Info GTK

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru sertifikasi tidak wajib memenuhi 24 jam mengajar dengan 2 syarat dan apakah akan tetap valid di info GTK.

Pada umumnya guru akan valid pada info GTKnya jika sudah memenuhi beban mengajar yakni 24 jam pelajaran.

Akan tetapi terkait hal tersebut ada informasi bahwasannya guru sertifikasi tetap valid di info GTKnya tanpa harus mengajar dengan beban 24 jam pelajaran.

Guru sertifikasi tidak wajib untuk memenuhi 24 jam pelajaran dengan 2 syarat dan tetap valid di Info GTK.

Lalu bagaimana penjelasan terkait guru sertifikasi tidak wajib untuk memenuhi 24 jam pelajaran dengan 2 syarat dan tetap valid di info GTK.

Simak penjelasan berikut terkait guru sertifikasi tidak wajib untuk memenuhi 24 jam pelajaran dengan 2 syarat dan tetap valid di info GTK.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait guru sertifikasi tidak wajib untuk memenuhi 24 jam pelajaran dengan 2 syarat dan tetap valid di info GTK.

Guru Sertifikasi Tidak Wajib Memenuhi 24 Jam Ajar

Terdapat informasi terkait hal-hal yang ditanyakan oleh Guru. Di mana Guru sertifikasi yang tidak 24 jam, tetapi di info GTK masih valid.

Padahal seharusnya Guru sertifikasi, pada beban jam mengajarnya harus sudah 24 jam untuk valid di info GTK.

Namun, ternyata ada 2 syarat agar info GTK tetap valid meskipun belum mencukupi 24 jam, baik di Dapodik, kemudian di tarik ke info GTK.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Belajar.

Hal itu sebagaimana dari YouTube Guru Abad 21, mengenai syaratnya yang diunggah tanggal 30 November 2022.

Wajib Menerapkan Kurikulum Merdeka

Selama menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar secara resmi di sekolahnya, dengan beberapa jalur yang telah ditentukan.

Diantara jalurnya adalah jalur sekolah penggerak, jalur mandiri, yakni ada kategori berubah dan berbagi.

Perlu diketahui bahwa struktur Kurikulum Merdeka Belajar berbeda dengan kurikulum K-13 atau kurikulum 2013, terutama dalam jumlah jam pelajarannya.

Misalnya di kurikulum 2013, PAI 3 jam per pekan, menjadi 2 jam, Bahasa Indonesia 4 jam menjadi 3 jam, matematika 4 jam menjadi 3 jam.

Sebenarnya apabila di total per tahun, tetap sama jumlahnya dengan k-13. Hanya sebagian jam di Kurikulum Merdeka dialihkan ke proyek, ada namanya projek profil pelajar pancasila.

Artinya ada banyak Guru yang berkurang jamnya di Kurikulum Merdeka Belajar. Bagaimana dengan info GTK? Akan tetap valid selama menerapkan kurikulum Merdeka Belajar di sekolanya.

Saat K-13 Sudah Memenuhi Beban Mengajar 24 Jam

Misalnya Guru bahasa Indonesia saat sekolahnya menerapkan kurikulum 2013, dirinya sudah memenuhi 24 jam.

Maka, saat sekolahnya tersebut menerapkan kurikulum merdeka belajar dan jamnya berkurang karena ketentuan kurikulum terbaru, maka di info GTK tetap valid.

Pasalnya, pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 di atas disebutkan peraturan tersebut.

“Disebutkan bahwa setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar pancasila, masih tidak memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu karena perubahan kurikulum, Guru tersebut tetap diakui 24 jam. Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam per minggu.”

Maka, jika Guru berkurang jamnya karena kurikulum merdeka, diminta untuk tidak perlu khawatir, dengan catatan memaksimalkan projek profil Pancasila.

 

Halaman Selanjutnya

Untuk lebih memperdalam…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 19,319 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis