Guru Sertifikasi Tidak Wajib Memenuhi 24 Jam dengan 2 Syarat Berikut, Tetap Valid di Info GTK

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru sertifikasi tidak wajib memenuhi 24 jam mengajar dengan 2 syarat dan apakah akan tetap valid di info GTK.

Pada umumnya guru akan valid pada info GTKnya jika sudah memenuhi beban mengajar yakni 24 jam pelajaran.

Akan tetapi terkait hal tersebut ada informasi bahwasannya guru sertifikasi tetap valid di info GTKnya tanpa harus mengajar dengan beban 24 jam pelajaran.

Guru sertifikasi tidak wajib untuk memenuhi 24 jam pelajaran dengan 2 syarat dan tetap valid di Info GTK.

Lalu bagaimana penjelasan terkait guru sertifikasi tidak wajib untuk memenuhi 24 jam pelajaran dengan 2 syarat dan tetap valid di info GTK.

Simak penjelasan berikut terkait guru sertifikasi tidak wajib untuk memenuhi 24 jam pelajaran dengan 2 syarat dan tetap valid di info GTK.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait guru sertifikasi tidak wajib untuk memenuhi 24 jam pelajaran dengan 2 syarat dan tetap valid di info GTK.

Guru Sertifikasi Tidak Wajib Memenuhi 24 Jam Ajar

Terdapat informasi terkait hal-hal yang ditanyakan oleh Guru. Di mana Guru sertifikasi yang tidak 24 jam, tetapi di info GTK masih valid.

Padahal seharusnya Guru sertifikasi, pada beban jam mengajarnya harus sudah 24 jam untuk valid di info GTK.

Namun, ternyata ada 2 syarat agar info GTK tetap valid meskipun belum mencukupi 24 jam, baik di Dapodik, kemudian di tarik ke info GTK.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Belajar.

Hal itu sebagaimana dari YouTube Guru Abad 21, mengenai syaratnya yang diunggah tanggal 30 November 2022.

Wajib Menerapkan Kurikulum Merdeka

Selama menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar secara resmi di sekolahnya, dengan beberapa jalur yang telah ditentukan.

Diantara jalurnya adalah jalur sekolah penggerak, jalur mandiri, yakni ada kategori berubah dan berbagi.

Perlu diketahui bahwa struktur Kurikulum Merdeka Belajar berbeda dengan kurikulum K-13 atau kurikulum 2013, terutama dalam jumlah jam pelajarannya.

Misalnya di kurikulum 2013, PAI 3 jam per pekan, menjadi 2 jam, Bahasa Indonesia 4 jam menjadi 3 jam, matematika 4 jam menjadi 3 jam.

Sebenarnya apabila di total per tahun, tetap sama jumlahnya dengan k-13. Hanya sebagian jam di Kurikulum Merdeka dialihkan ke proyek, ada namanya projek profil pelajar pancasila.

Artinya ada banyak Guru yang berkurang jamnya di Kurikulum Merdeka Belajar. Bagaimana dengan info GTK? Akan tetap valid selama menerapkan kurikulum Merdeka Belajar di sekolanya.

Saat K-13 Sudah Memenuhi Beban Mengajar 24 Jam

Misalnya Guru bahasa Indonesia saat sekolahnya menerapkan kurikulum 2013, dirinya sudah memenuhi 24 jam.

Maka, saat sekolahnya tersebut menerapkan kurikulum merdeka belajar dan jamnya berkurang karena ketentuan kurikulum terbaru, maka di info GTK tetap valid.

Pasalnya, pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 di atas disebutkan peraturan tersebut.

“Disebutkan bahwa setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar pancasila, masih tidak memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu karena perubahan kurikulum, Guru tersebut tetap diakui 24 jam. Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam per minggu.”

Maka, jika Guru berkurang jamnya karena kurikulum merdeka, diminta untuk tidak perlu khawatir, dengan catatan memaksimalkan projek profil Pancasila.

 

Halaman Selanjutnya

Untuk lebih memperdalam…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 16,875 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru