Guru Sertifikasi dan Non Wajib Simak, Ada Dana Tambahan yang Cair Setelah Idul Fitri 2023. Berapa Besarannya?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para guru di seluruh Indonesia kembali kedatangan kabar gembira. Bagaimana tidak, para guru akan mendapatkan dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023. Untuk itu semua guru baik sertifikasi maupun non sertifikasi wajib simak informasi berikut ini.

Tentunya ini sangat membahagiakan bagi semua guru mengingat masing – masing mempunyai berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi. Terlebih dana tambahan ini diluar dari gaji pokok yang mereka dapatkan setiap bulannya. Sangat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru.

Informasi mengenai dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023 ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Sudah pasti akan sangat meyakinkan dan melegakan jika informasi tersebut berasal dari pihak pemerintah langsung.

Sebelumnya para guru telah diberikan sejumlah Tunjangan Hari Raya yang pencairannya dilakukan H-10 menjelang lebaran. Dengan adanya dana tambahan ini, para guru bisa mendapatkan total penghasilan yang jauh lebih besar dari bulan – bulan sebelumnya.

Terlebih semua guru baik sertifikasi maupun non juga akan mendapatkan dana ini. Menurut Menkeu, pemberian dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023 ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada semua guru di Indonesia atas jasa mereka dalam memajukan pendidikan.

Dana tambahan yang dimaksud Menkeu adalah gaji ke-13 yang akan diberikan kepada guru – guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Sri Mulyani, nominal dana tambahan atau gaji ke-13 ini jauh lebih besar dari tahun – tahun sebelumnya. Adapun pemberian gaji ke-13 setelah Idul Fitri 2023 ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 39 Tahun 2023. Dari penjelasannya, penyaluran gaji ke-13 dilakukan mulai Juni 2023 yang ditujukan kepada penerima yang sama dengan penyaluran THR beberapa bulan lalu.

Dalam Permenkeu No. 39 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat 1 terdapat rincian besaran gaji ke-13 atau dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun komposisi dana tambahan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berupa uang tunai, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen dari Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai dengan pangkat, jabatan, dan rangking jabatan/kelas jabatan.

Halaman Selanjutnya

Bagi guru sertifikasi maupun non yang sebelumnya tidak mendapatkan tujangan kinerja akan

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis