Guru Sertifikasi dan Non Wajib Simak, Ada Dana Tambahan yang Cair Setelah Idul Fitri 2023. Berapa Besarannya?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para guru di seluruh Indonesia kembali kedatangan kabar gembira. Bagaimana tidak, para guru akan mendapatkan dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023. Untuk itu semua guru baik sertifikasi maupun non sertifikasi wajib simak informasi berikut ini.

Tentunya ini sangat membahagiakan bagi semua guru mengingat masing – masing mempunyai berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi. Terlebih dana tambahan ini diluar dari gaji pokok yang mereka dapatkan setiap bulannya. Sangat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru.

Informasi mengenai dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023 ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Sudah pasti akan sangat meyakinkan dan melegakan jika informasi tersebut berasal dari pihak pemerintah langsung.

Sebelumnya para guru telah diberikan sejumlah Tunjangan Hari Raya yang pencairannya dilakukan H-10 menjelang lebaran. Dengan adanya dana tambahan ini, para guru bisa mendapatkan total penghasilan yang jauh lebih besar dari bulan – bulan sebelumnya.

Terlebih semua guru baik sertifikasi maupun non juga akan mendapatkan dana ini. Menurut Menkeu, pemberian dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023 ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada semua guru di Indonesia atas jasa mereka dalam memajukan pendidikan.

Dana tambahan yang dimaksud Menkeu adalah gaji ke-13 yang akan diberikan kepada guru – guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Sri Mulyani, nominal dana tambahan atau gaji ke-13 ini jauh lebih besar dari tahun – tahun sebelumnya. Adapun pemberian gaji ke-13 setelah Idul Fitri 2023 ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 39 Tahun 2023. Dari penjelasannya, penyaluran gaji ke-13 dilakukan mulai Juni 2023 yang ditujukan kepada penerima yang sama dengan penyaluran THR beberapa bulan lalu.

Dalam Permenkeu No. 39 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat 1 terdapat rincian besaran gaji ke-13 atau dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun komposisi dana tambahan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berupa uang tunai, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen dari Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai dengan pangkat, jabatan, dan rangking jabatan/kelas jabatan.

Halaman Selanjutnya

Bagi guru sertifikasi maupun non yang sebelumnya tidak mendapatkan tujangan kinerja akan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis