Guru Sertifikasi dan Non Wajib Simak, Ada Dana Tambahan yang Cair Setelah Idul Fitri 2023. Berapa Besarannya?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para guru di seluruh Indonesia kembali kedatangan kabar gembira. Bagaimana tidak, para guru akan mendapatkan dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023. Untuk itu semua guru baik sertifikasi maupun non sertifikasi wajib simak informasi berikut ini.

Tentunya ini sangat membahagiakan bagi semua guru mengingat masing – masing mempunyai berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi. Terlebih dana tambahan ini diluar dari gaji pokok yang mereka dapatkan setiap bulannya. Sangat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru.

Informasi mengenai dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023 ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Sudah pasti akan sangat meyakinkan dan melegakan jika informasi tersebut berasal dari pihak pemerintah langsung.

Sebelumnya para guru telah diberikan sejumlah Tunjangan Hari Raya yang pencairannya dilakukan H-10 menjelang lebaran. Dengan adanya dana tambahan ini, para guru bisa mendapatkan total penghasilan yang jauh lebih besar dari bulan – bulan sebelumnya.

Terlebih semua guru baik sertifikasi maupun non juga akan mendapatkan dana ini. Menurut Menkeu, pemberian dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023 ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada semua guru di Indonesia atas jasa mereka dalam memajukan pendidikan.

Dana tambahan yang dimaksud Menkeu adalah gaji ke-13 yang akan diberikan kepada guru – guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Sri Mulyani, nominal dana tambahan atau gaji ke-13 ini jauh lebih besar dari tahun – tahun sebelumnya. Adapun pemberian gaji ke-13 setelah Idul Fitri 2023 ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 39 Tahun 2023. Dari penjelasannya, penyaluran gaji ke-13 dilakukan mulai Juni 2023 yang ditujukan kepada penerima yang sama dengan penyaluran THR beberapa bulan lalu.

Dalam Permenkeu No. 39 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat 1 terdapat rincian besaran gaji ke-13 atau dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun komposisi dana tambahan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berupa uang tunai, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen dari Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai dengan pangkat, jabatan, dan rangking jabatan/kelas jabatan.

Halaman Selanjutnya

Bagi guru sertifikasi maupun non yang sebelumnya tidak mendapatkan tujangan kinerja akan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis