Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwasannya sertifikasi sangat penting bagi guru. Hal itu juga pernah disampaikan oleh Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).
Sebagai tenaga pendidik yang profesional, guru semua jenjang pada satuan pendidikan diharuskan untuk memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut dapat menjadi bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang telah memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru. Sertifikat pendidik bisa diperoleh guru dengan mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG). Sebagaimana yang telah dikatakan Kemendikbud Ristek bahwa sertifikat pendidik menjadi salah satu syarat untuk melamar posisi mengajar.
Sertifikasi ini harus dilakukan oleh semua guru yang telah mengajar pada semua jenis dan jenjang pendidikan, termasuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun sampai saat ini masih ada guru PAUD tidak bisa sertifikasi.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Salah satu alasan guru PAUD tidak bisa sertifikasi adalah belum memiliki kualifikasi pendidikan sebagai sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Hal itu mengacu pada persyaratan dari program Pendidikan Profesi Guru yang mengharuskan para pendaftarnya merupakan lulusan dari perguruan tinggi.
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kualifikasi pendidikan sarjana atau diploma tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengikuti sertifikasi atau program Pendidikan Profesi Guru.
“Sesuai amanat Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru PAUD dan TK sekarang harus berpendidikan sarjana, minimal S1. Selain diatur dalam Undang – Undang tersebut, aturan harus sarjana juga dituangkan dalam data pokok pendidikan”, katanya.
Dengan kata lain, selain sudah diatur dalam peraturan perundang – undangan, jika tidak berpendidikan sarjana, maka guru PAUD maupun TK yang bersangkutan tidak dapat mengikuti sertifikasi.
Guru PAUD yang tidak atau belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) juga tidak bisa mengikuti sertifikasi atau program PPG. Selain kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, NUPTK merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi guru agar bisa mengikuti serangkaian program Pendidikan Profesi Guru dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Halaman Selanjutnya
Selain syarat yang telah disebutkan sebelumnya, guru PAUD
Halaman : 1 2 Selanjutnya