Guru PAUD Tidak Bisa Sertifikasi? Simak Penjelasannya

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain syarat yang telah disebutkan sebelumnya, guru PAUD harus memenuhi segala persyaratan sertifikasi berikut ini;

  1. Guru dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat tugas mengajar dan sudah diakui sebagai salah satu guru dalam suatu lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta
  2. Memiliki pengalaman mengajar 5 (lima) tahun
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik
  4. Berusia maksimal 58 tahun
  5. Memiliki kualifikasi akademik linier dengan bidang studi yang dipilih dalam program Pendidikan Profesi Guru
  6. Tidak menggunakan obat – obatan terlarang (Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya) yang dibuktikan dengan surat dari lembaga resmi terkait, seperti BNN
  7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga terkait, misalnya SKCK dari kepolisian

Syarat – syarat sertifikasi guru diatas merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi guru agar dapat mencetak guru yang kompeten dan profesional guna menyongsong praktik pendidikan yang berkualitas.

Untuk mewujudkan pendidikan nasional, guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki sertifikat pendidik seperti yang tercantum dalam Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Demikian penjelasan mengenai alasan guru PAUD tidak bisa sertifikasi. Agar dapat mengikuti program PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik, maka guru PAUD harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Berita ini 2,405 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru