Guru PAUD Tidak Bisa Sertifikasi? Simak Penjelasannya

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain syarat yang telah disebutkan sebelumnya, guru PAUD harus memenuhi segala persyaratan sertifikasi berikut ini;

  1. Guru dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat tugas mengajar dan sudah diakui sebagai salah satu guru dalam suatu lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta
  2. Memiliki pengalaman mengajar 5 (lima) tahun
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik
  4. Berusia maksimal 58 tahun
  5. Memiliki kualifikasi akademik linier dengan bidang studi yang dipilih dalam program Pendidikan Profesi Guru
  6. Tidak menggunakan obat – obatan terlarang (Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya) yang dibuktikan dengan surat dari lembaga resmi terkait, seperti BNN
  7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga terkait, misalnya SKCK dari kepolisian

Syarat – syarat sertifikasi guru diatas merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi guru agar dapat mencetak guru yang kompeten dan profesional guna menyongsong praktik pendidikan yang berkualitas.

Untuk mewujudkan pendidikan nasional, guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki sertifikat pendidik seperti yang tercantum dalam Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Demikian penjelasan mengenai alasan guru PAUD tidak bisa sertifikasi. Agar dapat mengikuti program PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik, maka guru PAUD harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,279 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis