Guru PAUD Tidak Bisa Sertifikasi? Simak Penjelasannya

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain syarat yang telah disebutkan sebelumnya, guru PAUD harus memenuhi segala persyaratan sertifikasi berikut ini;

  1. Guru dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat tugas mengajar dan sudah diakui sebagai salah satu guru dalam suatu lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta
  2. Memiliki pengalaman mengajar 5 (lima) tahun
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik
  4. Berusia maksimal 58 tahun
  5. Memiliki kualifikasi akademik linier dengan bidang studi yang dipilih dalam program Pendidikan Profesi Guru
  6. Tidak menggunakan obat – obatan terlarang (Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya) yang dibuktikan dengan surat dari lembaga resmi terkait, seperti BNN
  7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga terkait, misalnya SKCK dari kepolisian

Syarat – syarat sertifikasi guru diatas merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi guru agar dapat mencetak guru yang kompeten dan profesional guna menyongsong praktik pendidikan yang berkualitas.

Untuk mewujudkan pendidikan nasional, guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki sertifikat pendidik seperti yang tercantum dalam Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Demikian penjelasan mengenai alasan guru PAUD tidak bisa sertifikasi. Agar dapat mengikuti program PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik, maka guru PAUD harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 3,206 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis