Selain syarat yang telah disebutkan sebelumnya, guru PAUD harus memenuhi segala persyaratan sertifikasi berikut ini;
- Guru dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat tugas mengajar dan sudah diakui sebagai salah satu guru dalam suatu lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta
- Memiliki pengalaman mengajar 5 (lima) tahun
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Berusia maksimal 58 tahun
- Memiliki kualifikasi akademik linier dengan bidang studi yang dipilih dalam program Pendidikan Profesi Guru
- Tidak menggunakan obat – obatan terlarang (Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya) yang dibuktikan dengan surat dari lembaga resmi terkait, seperti BNN
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga terkait, misalnya SKCK dari kepolisian
Syarat – syarat sertifikasi guru diatas merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi guru agar dapat mencetak guru yang kompeten dan profesional guna menyongsong praktik pendidikan yang berkualitas.
Untuk mewujudkan pendidikan nasional, guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki sertifikat pendidik seperti yang tercantum dalam Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Demikian penjelasan mengenai alasan guru PAUD tidak bisa sertifikasi. Agar dapat mengikuti program PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik, maka guru PAUD harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2