Guru Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Mulai 2023, Simak Detailnya

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memberikan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) guru ASN daerah non sertifikasi dengan besaran nominal Rp 250 ribu. Tunjangan tersebut sesuai dengan Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022.

Penyaluran tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi tersebut dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) dalam satu tahun anggaran.

Di tahun 2023, total anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan guru ASN daerah baik sertifikasi maupun non sertifikasi mencapai Rp 53.594,3 miliar. Adapun rinciannya meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 50,5 Triliun, Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru sebesar Rp 1,5 Triliun, dan Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp 1,7 Triliun.

Dengan kata lain, dapat dipastikan bahwa guru ASN daerah baik yang telah memiliki sertifikat pendidik maupun guru non sertifikasi akan dapat tunjangan dari pemerintah di tahun 2023 mendatang. Tentunya tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Dengan adanya informasi tersebut, guru non sertifikasi tidak perlu khawatir akan nasibnya di tahun ajaran baru 2023 mendatang. Sebab pemerintah telah menyiapkan tunjangan yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia.

Demikian penjelasan detail terkait guru non sertifikasi akan dapat tunjangan mulai 2023. Tentunya semua pihak berharap pemberian tunjangan tersebut dapat terealisasikan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 276 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis