Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memberikan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) guru ASN daerah non sertifikasi dengan besaran nominal Rp 250 ribu. Tunjangan tersebut sesuai dengan Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022.
Penyaluran tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi tersebut dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) dalam satu tahun anggaran.
Di tahun 2023, total anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan guru ASN daerah baik sertifikasi maupun non sertifikasi mencapai Rp 53.594,3 miliar. Adapun rinciannya meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 50,5 Triliun, Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru sebesar Rp 1,5 Triliun, dan Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp 1,7 Triliun.
Dengan kata lain, dapat dipastikan bahwa guru ASN daerah baik yang telah memiliki sertifikat pendidik maupun guru non sertifikasi akan dapat tunjangan dari pemerintah di tahun 2023 mendatang. Tentunya tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dengan adanya informasi tersebut, guru non sertifikasi tidak perlu khawatir akan nasibnya di tahun ajaran baru 2023 mendatang. Sebab pemerintah telah menyiapkan tunjangan yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia.
Demikian penjelasan detail terkait guru non sertifikasi akan dapat tunjangan mulai 2023. Tentunya semua pihak berharap pemberian tunjangan tersebut dapat terealisasikan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2