Guru Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Mulai 2023, Simak Detailnya

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memberikan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) guru ASN daerah non sertifikasi dengan besaran nominal Rp 250 ribu. Tunjangan tersebut sesuai dengan Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022.

Penyaluran tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi tersebut dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) dalam satu tahun anggaran.

Di tahun 2023, total anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan guru ASN daerah baik sertifikasi maupun non sertifikasi mencapai Rp 53.594,3 miliar. Adapun rinciannya meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 50,5 Triliun, Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru sebesar Rp 1,5 Triliun, dan Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp 1,7 Triliun.

Dengan kata lain, dapat dipastikan bahwa guru ASN daerah baik yang telah memiliki sertifikat pendidik maupun guru non sertifikasi akan dapat tunjangan dari pemerintah di tahun 2023 mendatang. Tentunya tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Dengan adanya informasi tersebut, guru non sertifikasi tidak perlu khawatir akan nasibnya di tahun ajaran baru 2023 mendatang. Sebab pemerintah telah menyiapkan tunjangan yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia.

Demikian penjelasan detail terkait guru non sertifikasi akan dapat tunjangan mulai 2023. Tentunya semua pihak berharap pemberian tunjangan tersebut dapat terealisasikan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Senin, 14 April 2025 - 10:28 WIB

Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis