Guru lulus PG PPPK pada tahun 2022 kali ini merupakan guru yang sudah lolos PG pada rekrutmen PPPK guru 2021 dan belum mendapat formasi.
Hanya saja guru tersebut belum memiliki formasi di tahun 2021 yang lalu, sehingga statusnya hanya lolos PG akan tetapi tidak memiliki formasi atau penempatan.
Guru lulus PG PPPK tersebar merata di seluruh daerah Indonesia, dan di kesempatan kali ini juga ikut dalam serangkaian rekrutmen PPPK 2022.
Di mana guru lulus PG PPPK 2021 hanya tinggal menunggu penempatan dimana nantinya akan bekerja atau mendapatkan formasi.
Akan tetapi guru lulus PG PPPK tersebut tidak mengetahui fakta terkait hal yang nantinya akan terjadi kedepannya.
Atas hal tersebutlah Dirjen GTK Nunuk Suryani mengungkapkan sebuah data terkait guru lulus PG PPPK 2021.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait guru lulus PG.
Guru Lulus PG PPPK
Ketentuan manis sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 menempatkan guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021 sebagai pelamar kategori prioritas satu (P1).
Sebelum mencermati data Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani dan respons Komisi X DPR, mari simak lagi ketentuan terkait skala prioritas pelamar seleksi PPPK 2022 dan menisme penempatan guru lulus PG PPPK 2021.
P1 merupakan peserta seleksi PPPK guru pada 2021 dan telah memenuhi passing grade (PG), yang jumlahnya mencapai 193.954.
P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai honorer K2 yang tidak termasuk dalam P1.
P3 ialah guru honorer yang tidak termasuk dalam non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
P4 merupakan Pelamar Umum, dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Perlu diketahui, alokasi formasi PPPK 2022 totalnya mencapai 532.892, di mana 319.618 di antaranya merupakan formasi PPPK guru.
Bagi pelamar P1 yang sudah mendapatkan penempatan akan langsung masuk tahap pemberkasan. Manis.
Karo Humas BKN Satya Pratama dalam keterangan persnya, Selasa (1/11), menjelaskan dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.
Tentunya dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/pelamar umum.
Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan residu pada data P1.
Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.
“Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” tegas Satya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya