Guru Lulus PG PPPK Terbuai Kata Prioritas. Kacau, Berikut Data Dari Bu Dirjen

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru lulus PG PPPK pada tahun 2022 kali ini merupakan guru yang sudah lolos PG pada rekrutmen PPPK guru 2021 dan belum mendapat formasi.

Hanya saja guru tersebut belum memiliki formasi di tahun 2021 yang lalu, sehingga statusnya hanya lolos PG akan tetapi tidak memiliki formasi atau penempatan.

Guru lulus PG PPPK tersebar merata di seluruh daerah Indonesia, dan di kesempatan kali ini juga ikut dalam serangkaian rekrutmen PPPK 2022.

Di mana guru lulus PG PPPK 2021 hanya tinggal menunggu penempatan dimana nantinya akan bekerja atau mendapatkan formasi.

Akan tetapi guru lulus PG PPPK tersebut tidak mengetahui fakta terkait hal yang nantinya akan terjadi kedepannya.

Atas hal tersebutlah Dirjen GTK Nunuk Suryani mengungkapkan sebuah data terkait guru lulus PG PPPK 2021.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait guru lulus PG.

Guru Lulus PG PPPK

Ketentuan manis sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 menempatkan guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021 sebagai pelamar kategori prioritas satu (P1).

Sebelum mencermati data Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani dan respons Komisi X DPR, mari simak lagi ketentuan terkait skala prioritas pelamar seleksi PPPK 2022 dan menisme penempatan guru lulus PG PPPK 2021.

P1 merupakan peserta seleksi PPPK guru pada 2021 dan telah memenuhi passing grade (PG), yang jumlahnya mencapai 193.954.

P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai honorer K2 yang tidak termasuk dalam P1.

P3 ialah guru honorer yang tidak termasuk dalam non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

P4 merupakan Pelamar Umum, dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Perlu diketahui, alokasi formasi PPPK 2022 totalnya mencapai 532.892, di mana 319.618 di antaranya merupakan formasi PPPK guru.

Bagi pelamar P1 yang sudah mendapatkan penempatan akan langsung masuk tahap pemberkasan. Manis.

Karo Humas BKN Satya Pratama dalam keterangan persnya, Selasa (1/11), menjelaskan dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Tentunya dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/pelamar umum.

Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan residu pada data P1.

Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

“Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” tegas Satya.

 

Halaman Selanjutnya

Hanya 127 Ribu…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis