Sebagai salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam menerima TPG tersebut, Kemdikbud telah menjelaskan bahwasannya terdapat beberapa hal yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh para guru.
Yaitu para guru harus mengikuti berbagai rangkaian tahapan yang dilakukan pemerintah yaitu sinkronisasi dat guru sertifikasi sebagai salah satu tahapan yang harus ditempuh oleh pemerintah dalam rangkah mencairkan tunjangan sertifikasi guru tersebut.
Adapun terkait dengan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru ini jika mengacupada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yaitu seperti di bawah ini:
- Penyaluran TPG untuk triwulan 1 pada bulan Maret dengan sinkronisasi data dilakukan terlebih dahulu pada bulan Februari
- Penyaluran TPG untuk triwulan 2 pada bulan Juni dengan sinkronisasi data dilakukan terlebih dahulu pada bulan Mei
- Penyaluran TPG untuk triwulan 3 pada bulan September dengan sinkronisasi data dilakukan terlebih dahulu pada bulan Agustus
- Penyaluran TPG untuk triwulan 4 pada bulan November dengan sinkronisasi data dilakukan terlebih dahulu pada bulan Oktober
Seluruh gur yang nantinya akan tercatat sebagai penerima tunjangan profesi guru ini, maka wajib untuk mengetahui informasi terbaru dari Pemerintah terkait dengan jadwal pencairan TPG.
Demikian informasi tentang kategori guru yang berpotensi gagal untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2