Guru Kategori Ini Berpotensi Gagal Dapat TPG Tahun 2023

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Sebagai salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam menerima TPG tersebut, Kemdikbud telah menjelaskan bahwasannya terdapat beberapa hal yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh para guru.

Yaitu para guru harus mengikuti berbagai rangkaian tahapan yang dilakukan pemerintah yaitu sinkronisasi dat guru sertifikasi sebagai salah satu tahapan yang harus ditempuh oleh pemerintah dalam rangkah mencairkan tunjangan sertifikasi guru tersebut.

Adapun terkait dengan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru ini jika mengacupada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yaitu seperti di bawah ini:

  1. Penyaluran TPG untuk triwulan 1 pada bulan Maret dengan sinkronisasi data dilakukan terlebih dahulu pada bulan Februari
  2. Penyaluran TPG untuk triwulan 2 pada bulan Juni dengan sinkronisasi data dilakukan terlebih dahulu pada bulan Mei
  3. Penyaluran TPG untuk triwulan 3 pada bulan September dengan sinkronisasi data dilakukan terlebih dahulu pada bulan Agustus
  4. Penyaluran TPG untuk triwulan 4 pada bulan November dengan sinkronisasi data dilakukan terlebih dahulu pada bulan Oktober

Seluruh gur yang nantinya akan tercatat sebagai penerima tunjangan profesi guru ini, maka wajib untuk mengetahui informasi terbaru dari Pemerintah terkait dengan jadwal pencairan TPG.

Demikian informasi tentang kategori guru yang berpotensi gagal untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 10,583 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis