Guru Kategori Ini Berpotensi Gagal Dapat TPG Tahun 2023

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Pemerintah akhirnya memberikan informasi terkait dengan tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023, menurut jadwal yang telah ada, tunjangan profesi ini akan diberikan di bulan Maret mendatang.

Tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023 ini tentunya akan dicairkan dan diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau yang telah sertifikasi.

Selain itu tunjangan ini juga akan dicairkan dan diberikan kepada guru penerima dengan catatan guru tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai penerima TPG tahun 2023 dari pemerintah. Akan tetapi pemerintah dapat menggagalkan pemberian TPG ini kepada guru yang telah sertifikasi lantaran beberapa sebab.

Sehingga guru dapat gagal untuk menerima tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi karena beberapa hal yang telah dilakukannya sendiri ataupun karena hal lain di luar dugaan. Berikut ini merupakan enam kategori guru yang bisa gagal mendapatkan TPG tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

  1. Guru telah memasuki masa pensiun
  2. Guru tersebut mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  3. Memperoleh tugas belajar
  4. Sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  5. Guru tersebut meninggal dunia
  6. Terkena pidana penjara berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Sebagai informasi tambahan, bahwasannya guru ASN yang telah sertifikasi atau mempunyai sertifikat pendidik maka akan menerima tiga kali gaji pokok lantaran rapelan dari tunjangan mulai bulan Januari sampai dengan Maret.

Menurut peraturan pada PP No 41 Tahun 2009 bahwa ternyata terdapat perbedaan nominal tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada guru sertifikasi. Dimana untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah sertifikasi maka akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

Selanjutnya pada pasal 2 dalam Permendiknas No 72 Tahun 2008 disebutkan bahwasannya untuk guru PNS non sertifikasi dan belum mendapatkan jabatan fungsional guru maka akan memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG sebesar Rp 1,5 juta.

Hal ini tentu saja dapat menjadi suatu informasi baru yang harus diketahui oleh para guru sebagai penerima tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa pemerintah telah menetapkan mekanismen pencairan tunjangan sertifikasi yaitu akan diberikan pada setiap tiga bulan sekali atau triwulan.

Halaman Selanjutnya

Sebagai salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam menerima TPG

Berita Terkait

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
Berita ini 10,578 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Berita Terbaru