Guru Kategori Ini Berpotensi Gagal Dapat TPG Tahun 2023

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Pemerintah akhirnya memberikan informasi terkait dengan tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023, menurut jadwal yang telah ada, tunjangan profesi ini akan diberikan di bulan Maret mendatang.

Tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023 ini tentunya akan dicairkan dan diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau yang telah sertifikasi.

Selain itu tunjangan ini juga akan dicairkan dan diberikan kepada guru penerima dengan catatan guru tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai penerima TPG tahun 2023 dari pemerintah. Akan tetapi pemerintah dapat menggagalkan pemberian TPG ini kepada guru yang telah sertifikasi lantaran beberapa sebab.

Sehingga guru dapat gagal untuk menerima tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi karena beberapa hal yang telah dilakukannya sendiri ataupun karena hal lain di luar dugaan. Berikut ini merupakan enam kategori guru yang bisa gagal mendapatkan TPG tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

  1. Guru telah memasuki masa pensiun
  2. Guru tersebut mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  3. Memperoleh tugas belajar
  4. Sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  5. Guru tersebut meninggal dunia
  6. Terkena pidana penjara berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Sebagai informasi tambahan, bahwasannya guru ASN yang telah sertifikasi atau mempunyai sertifikat pendidik maka akan menerima tiga kali gaji pokok lantaran rapelan dari tunjangan mulai bulan Januari sampai dengan Maret.

Menurut peraturan pada PP No 41 Tahun 2009 bahwa ternyata terdapat perbedaan nominal tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada guru sertifikasi. Dimana untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah sertifikasi maka akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

Selanjutnya pada pasal 2 dalam Permendiknas No 72 Tahun 2008 disebutkan bahwasannya untuk guru PNS non sertifikasi dan belum mendapatkan jabatan fungsional guru maka akan memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG sebesar Rp 1,5 juta.

Hal ini tentu saja dapat menjadi suatu informasi baru yang harus diketahui oleh para guru sebagai penerima tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa pemerintah telah menetapkan mekanismen pencairan tunjangan sertifikasi yaitu akan diberikan pada setiap tiga bulan sekali atau triwulan.

Halaman Selanjutnya

Sebagai salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam menerima TPG

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10,582 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis