Pemerintah akhirnya memberikan informasi terkait dengan tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023, menurut jadwal yang telah ada, tunjangan profesi ini akan diberikan di bulan Maret mendatang.
Tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023 ini tentunya akan dicairkan dan diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau yang telah sertifikasi.
Selain itu tunjangan ini juga akan dicairkan dan diberikan kepada guru penerima dengan catatan guru tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai penerima TPG tahun 2023 dari pemerintah. Akan tetapi pemerintah dapat menggagalkan pemberian TPG ini kepada guru yang telah sertifikasi lantaran beberapa sebab.
Sehingga guru dapat gagal untuk menerima tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi karena beberapa hal yang telah dilakukannya sendiri ataupun karena hal lain di luar dugaan. Berikut ini merupakan enam kategori guru yang bisa gagal mendapatkan TPG tahun 2023 yaitu sebagai berikut:
- Guru telah memasuki masa pensiun
- Guru tersebut mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Memperoleh tugas belajar
- Sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
- Guru tersebut meninggal dunia
- Terkena pidana penjara berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Sebagai informasi tambahan, bahwasannya guru ASN yang telah sertifikasi atau mempunyai sertifikat pendidik maka akan menerima tiga kali gaji pokok lantaran rapelan dari tunjangan mulai bulan Januari sampai dengan Maret.
Menurut peraturan pada PP No 41 Tahun 2009 bahwa ternyata terdapat perbedaan nominal tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada guru sertifikasi. Dimana untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah sertifikasi maka akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
Selanjutnya pada pasal 2 dalam Permendiknas No 72 Tahun 2008 disebutkan bahwasannya untuk guru PNS non sertifikasi dan belum mendapatkan jabatan fungsional guru maka akan memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG sebesar Rp 1,5 juta.
Hal ini tentu saja dapat menjadi suatu informasi baru yang harus diketahui oleh para guru sebagai penerima tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa pemerintah telah menetapkan mekanismen pencairan tunjangan sertifikasi yaitu akan diberikan pada setiap tiga bulan sekali atau triwulan.
Halaman Selanjutnya
Sebagai salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam menerima TPG
Halaman : 1 2 Selanjutnya