PPPK 2022 – Sekarang ini pemerintah telah membuka formasi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional rumpun pendidikan. formasi jabatan fungsional rumpun pendidikan yang dibuka yakni sebanyak 14 Jabatan Fungsional (JF) yang berasal dari rumpun pendidikan untuk dapat menjadi PPPK 2022.
Hal tersebut telah membuktikan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan bagi guru honorer untuk dapat mengisi Jabatan Fungsional PPPK 2022 melalui afirmasi yang berupa penambahan nilai yang telah tercantum dalam PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2022.
Melalui KemenPAN RB Nomor 76 Tahun 2022 tersebut ada 187 jabatan yang dapat diisi oleh PPPK, salah satunya yakni Jabatan Fungsional guru. Jabatan fungsional guru tersebut dapat diisi oleh guru honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK 2022.
Selain jabatan fungsional guru ada juga jabatan lainnya dari rumpun pendidikan yang memiliki kesempatan sama seperti guru honorer untuk menjadi PPPK 2022. Menurut KepmenPANRB Nomor 76 Tahun 2022 yang mana ada sebanyak 187 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK 2022 ada 14 jabatan yang masuk ke dalam rumpun pendidikan.
Berikut merupakan 3 rumpun pendidikan dengan 14 jabatan fungsional yang bisa diangkat menjadi PPPK 2022 yakni diantaranya:
1. Pertama, rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus ada satu formasi yakni Guru.
2. Kedua, rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi ada satu formasi yakni Dosen.
3. Ketiga, rumpun pendidikan lainnya ada beberapa formasi yakni Asisten Pelatih Olahraga, Instruktur, Pamong Belajar, Pamong Budaya, Pelatih Olahraga, Pengawas Sekolah, Pengembang Kurikulum, Pengembang Penilaian Pendidikan, Pengembang Teknologi Pembelajaran, Pranata Laboratorium Pendidikan, Widyaiswara dan Widyaprada.
Sehingga dengan demikian, pada rumpun pendidikan tidak hanya guru honorer yang dapat menjadi PPPK 2022 untuk mengisi Jabatan Fungsional tetapi ada juga jabatan lain dari rumpun pendidikan yang memiliki kesempatan sama untuk dapat menduduki Jabatan Fungsional yang telah disediakan oleh Menpan RB. Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 69, jenis Jabatan Fungsional terdiri dari:
1. Jabatan Fungsional keahlian yang terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama.
a). Jabatan Fungsional ahli utama yakni merupakan salah satu jenis jabatan fungsional yang bertujuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
b). Jabatan Fungsional ahli madya yakni merupakan salah satu jenis jabatan fungsional yang bertujuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
c). Jabatan Fungsional ahli muda yakni merupakan salah satu jenis jabatan fungsional yang bertujuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
d). Jabatan Fungsional ahli pertama yakni merupakan salah satu jenis jabatan fungsional yang bertujuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Halaman Selanjutnya
Jabatan Fungsional keterampilan yang terdiri dari…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya