Guru Honorer, Insentif 1,5 Juta Cair Saat Nataru

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PAI BPNS yang nantinya akan ditetapkan sebagai penerima insentif bagi tahun anggaran 2022 ialah seluruh guru PAI yang telah memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi SIAGA.

Berdasarkan urutan prioritasnya maka dapat diurutkan melalui skala prioritas penetapannya ialah sebagai berikut :

  • Faktor usia (didahulukan untuk GPAI BPNS yang sudah memasuki usia tua)
  • Daerah terluar terdepan dan tertinggal yang telah sesuai dengan regulasi daerah tertinggal yang telah ditetapkan oleh pemerintah
  • TMT pendidik yang mana telah mencerminkan seberapa lama menjadi seorang guru

Kualifikasi pendidikan

Besaran bantuan insentif ini per orang dan setiap bulannya ialah sebesar Rp 250.000.

Bantuan insentif ini akan diberikan selama 6 bulan lamanya, sehingga jumlah keseluruhannya mencapai Rp 1,5 juta
Jumlah tersebut diberikan kepada GPAI bukan PNS dan tentunya tidak dibenarkan jika ada pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan bentuk atau berbagai alasan apapun.

Tidak boleh dilakukan oleh pihak manapun, kecuali memang diperuntukkan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau biaya transfer antar bank.

Pembayaran insentif ini nantinya akan secara langsung diberikan kepada penerima bantuannya.

Hal tersebut sesuai dengan persyaratan penerima.

Namun, bantuan insentif ini pula dapat dihentikan pemberian apabila seorang tersebut melakukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan persyaratan, diantaranya :

  1. Meninggal dunia
  2. Berusia 60 tahun
  3. Tidak menjalankan guru PAI
  4. Diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru ataupun hal lainnya
  5. Berhalangan tersebut tetap dilaksanakan sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada saat sekolah.

Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah diatur dalam petunjuk seleksi teknis ini.
Dilansir dari website resmi miliki Kemenag, penerima Bantuan Insentif ini dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Sura Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akunnya masing-masing
  • Pengambilan dana nantinya akan dilakukan pada outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022.

Berikut Dokumen yang dibawa saat pengambilan dana :

  • Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani diatas materai 10.000
  • Membawa KTP Asli

Bagi penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada Kartu Bantuan Insentif bisa datang ke outlet Bank Syariah Indonesia dengan membawa persyaratan diatas.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis