Guru Honorer, Insentif 1,5 Juta Cair Saat Nataru

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer – Kabar gembira bagi guru honorer pada penutupan akhir tahun yang akan mendapatkan insentif 1,5 juta.

Diperkirakan sebanyak 42 ribu guru honorer yang akan menerima dana insentif tersebut.

Pemberian dana insentif kepada guru honorer ini tentunya tidak semua honorer akan menerimanya.

Dana insentif ini diperuntukkan bagi guru honorer PAI.

Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 27 Tahun 2019 mengenai insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Guru PAI atau guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam ini ialah semua guru yang mengajar mata pelajaran di seluruh tingkatan sekolah.

Baik itu para guru PAI yang mengajar pada sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Nantinya bantuan insentif ini diberikan kepada guru PAI dan bukan kepada PNS yang beljm tersertifikasi ata bahkan belum menerima tunjangan profesi sebagai seorang guru.

Dana insentif ini pula, tentunya tidak dapat dinikmati secara langsung tanpa melalui tahapan dan persyaratan untuk mendapatkannya.

Adapun persyaratan penerima bantuan insentif bagi para guru PAI bukan PNS tersebut yaitu :

  • Guru PAI yang tidak termasuk seorang PNS dan masih aktif mengajar di Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  • Telah terdata dalam SIAGA per-Januari 2022.
  • GPAI GBPNS bukan penerima tunjangan profesi guru
  • Memiliki nomor unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Belum memasuki usia pensiun.

Halaman Selanjutnya
Kriteria Khusus bagi guru calon penerima dana insentif

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru