Honorer – Kabar gembira bagi guru honorer pada penutupan akhir tahun yang akan mendapatkan insentif 1,5 juta.
Diperkirakan sebanyak 42 ribu guru honorer yang akan menerima dana insentif tersebut.
Pemberian dana insentif kepada guru honorer ini tentunya tidak semua honorer akan menerimanya.
Dana insentif ini diperuntukkan bagi guru honorer PAI.
Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 27 Tahun 2019 mengenai insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Guru PAI atau guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam ini ialah semua guru yang mengajar mata pelajaran di seluruh tingkatan sekolah.
Baik itu para guru PAI yang mengajar pada sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Nantinya bantuan insentif ini diberikan kepada guru PAI dan bukan kepada PNS yang beljm tersertifikasi ata bahkan belum menerima tunjangan profesi sebagai seorang guru.
Dana insentif ini pula, tentunya tidak dapat dinikmati secara langsung tanpa melalui tahapan dan persyaratan untuk mendapatkannya.
Adapun persyaratan penerima bantuan insentif bagi para guru PAI bukan PNS tersebut yaitu :
- Guru PAI yang tidak termasuk seorang PNS dan masih aktif mengajar di Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Telah terdata dalam SIAGA per-Januari 2022.
- GPAI GBPNS bukan penerima tunjangan profesi guru
- Memiliki nomor unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Belum memasuki usia pensiun.
Halaman Selanjutnya
Kriteria Khusus bagi guru calon penerima dana insentif
Halaman : 1 2 Selanjutnya