Guru Honorer, Insentif 1,5 Juta Cair Saat Nataru

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer – Kabar gembira bagi guru honorer pada penutupan akhir tahun yang akan mendapatkan insentif 1,5 juta.

Diperkirakan sebanyak 42 ribu guru honorer yang akan menerima dana insentif tersebut.

Pemberian dana insentif kepada guru honorer ini tentunya tidak semua honorer akan menerimanya.

Dana insentif ini diperuntukkan bagi guru honorer PAI.

Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 27 Tahun 2019 mengenai insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Guru PAI atau guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam ini ialah semua guru yang mengajar mata pelajaran di seluruh tingkatan sekolah.

Baik itu para guru PAI yang mengajar pada sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Nantinya bantuan insentif ini diberikan kepada guru PAI dan bukan kepada PNS yang beljm tersertifikasi ata bahkan belum menerima tunjangan profesi sebagai seorang guru.

Dana insentif ini pula, tentunya tidak dapat dinikmati secara langsung tanpa melalui tahapan dan persyaratan untuk mendapatkannya.

Adapun persyaratan penerima bantuan insentif bagi para guru PAI bukan PNS tersebut yaitu :

  • Guru PAI yang tidak termasuk seorang PNS dan masih aktif mengajar di Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  • Telah terdata dalam SIAGA per-Januari 2022.
  • GPAI GBPNS bukan penerima tunjangan profesi guru
  • Memiliki nomor unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Belum memasuki usia pensiun.

Halaman Selanjutnya
Kriteria Khusus bagi guru calon penerima dana insentif

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis