Guru Honorer, Insentif 1,5 Juta Cair Saat Nataru

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer – Kabar gembira bagi guru honorer pada penutupan akhir tahun yang akan mendapatkan insentif 1,5 juta.

Diperkirakan sebanyak 42 ribu guru honorer yang akan menerima dana insentif tersebut.

Pemberian dana insentif kepada guru honorer ini tentunya tidak semua honorer akan menerimanya.

Dana insentif ini diperuntukkan bagi guru honorer PAI.

Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 27 Tahun 2019 mengenai insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Guru PAI atau guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam ini ialah semua guru yang mengajar mata pelajaran di seluruh tingkatan sekolah.

Baik itu para guru PAI yang mengajar pada sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Nantinya bantuan insentif ini diberikan kepada guru PAI dan bukan kepada PNS yang beljm tersertifikasi ata bahkan belum menerima tunjangan profesi sebagai seorang guru.

Dana insentif ini pula, tentunya tidak dapat dinikmati secara langsung tanpa melalui tahapan dan persyaratan untuk mendapatkannya.

Adapun persyaratan penerima bantuan insentif bagi para guru PAI bukan PNS tersebut yaitu :

  • Guru PAI yang tidak termasuk seorang PNS dan masih aktif mengajar di Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  • Telah terdata dalam SIAGA per-Januari 2022.
  • GPAI GBPNS bukan penerima tunjangan profesi guru
  • Memiliki nomor unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Belum memasuki usia pensiun.

Halaman Selanjutnya
Kriteria Khusus bagi guru calon penerima dana insentif

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis