Guru Harus Paham Syarat Tunjangan Guru Non Sertifikasi

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, kontribusi di bidang pendidikan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lain dalam Permendikbud. Sebelum mengajukan permohonan, para guru non sertifikasi harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat ini.

  • Berstatus sebagai ASN dan berada di bawah naungan Kementerian
  • Data harus tercatat pada Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV
  • Mempunyai NUPTK, dan
  • Terdaftar aktif pada Dapodik

Guru non sertifikasi bisa menggunakan peluang ini untuk mendapatkan manfaat, karena Kemdikbud pasti akan memberikan tunjangan jika ikut mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022.

ASN harus mengetahui tentang rencana gaji dan tunjangan terbaru untuk PPPK 2023, karena gaji sangat penting bagi ASN PPPK yang baru. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru tentang gaji dan tunjangan untuk PPPKs pada tahun 2020, tetapi tidak ada informasi baru tentang gaji dan tunjangan bagi PPPKs yang akan diangkat pada tahun 2023.

Sementara itu, gaji untuk ASN PPPKs yang diangkat pada tahun 2022, termasuk Golongan IX, ditentukan dalam rancangan anggaran pemerintah, Permenkeu. Selain itu, ada tunjangan untuk istri, yang totalnya 10 persen dari gaji total, di mana Rp296.650 akan dibayarkan kepada PPPK yang memiliki anak.

Anak-anak juga mendapatkan tunjangan sebesar Rp59.330 untuk setiap anak, Rp118.660 untuk dua anak, dan Rp188.660 untuk tiga atau lebih anak. Akhirnya, ASN PPPK akan menerima bonus tambahan, berupa tunjangan umum fungsional dan tunjangan khusus.Demikian informasi mengenai Guru Harus Paham Syarat Tunjangan Guru Non Sertifikasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 2,710 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis