Guru Harus Paham Syarat Tunjangan Guru Non Sertifikasi

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, kontribusi di bidang pendidikan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lain dalam Permendikbud. Sebelum mengajukan permohonan, para guru non sertifikasi harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat ini.

  • Berstatus sebagai ASN dan berada di bawah naungan Kementerian
  • Data harus tercatat pada Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV
  • Mempunyai NUPTK, dan
  • Terdaftar aktif pada Dapodik

Guru non sertifikasi bisa menggunakan peluang ini untuk mendapatkan manfaat, karena Kemdikbud pasti akan memberikan tunjangan jika ikut mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022.

ASN harus mengetahui tentang rencana gaji dan tunjangan terbaru untuk PPPK 2023, karena gaji sangat penting bagi ASN PPPK yang baru. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru tentang gaji dan tunjangan untuk PPPKs pada tahun 2020, tetapi tidak ada informasi baru tentang gaji dan tunjangan bagi PPPKs yang akan diangkat pada tahun 2023.

Sementara itu, gaji untuk ASN PPPKs yang diangkat pada tahun 2022, termasuk Golongan IX, ditentukan dalam rancangan anggaran pemerintah, Permenkeu. Selain itu, ada tunjangan untuk istri, yang totalnya 10 persen dari gaji total, di mana Rp296.650 akan dibayarkan kepada PPPK yang memiliki anak.

Anak-anak juga mendapatkan tunjangan sebesar Rp59.330 untuk setiap anak, Rp118.660 untuk dua anak, dan Rp188.660 untuk tiga atau lebih anak. Akhirnya, ASN PPPK akan menerima bonus tambahan, berupa tunjangan umum fungsional dan tunjangan khusus.Demikian informasi mengenai Guru Harus Paham Syarat Tunjangan Guru Non Sertifikasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 2,708 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis