Guru Harus Paham Syarat Tunjangan Guru Non Sertifikasi

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan. Sebelum mendapatkan tunjangan tersebut guru harus paham syarat tunjangan guru non sertifikasi. Syarat tunjangan guru non sertifikasi tersebut harus dipahami agar tunjangan tersebut dapat cair.

Guru Non-Sertifikasi dipersilakan untuk tersenyum, karena Kemdikbud akan memberikan informasi penting tentang tunjangan yang bisa didapatkan di tahun 2023. Informasi ini didasarkan pada beberapa laporan yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

Guru non-sertifikasi akan mendapatkan tunjangan yang layak dan berhak mendapatkan bantuan hukum yang tepat. Guru non-sertifikasi pun akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti berbagai program pelatihan yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan.

Selain itu, guru non-sertifikasi akan diberikan akses untuk berkomunikasi dengan banyak pihak lain sehingga mereka dapat berbagi pengetahuan dan berbagi kesempatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Meskipun biasanya tunjangan dari Kemdikbud hanya diberikan untuk guru yang sudah bersertifikasi, namun kali ini Kemdikbud telah memberikan kesempatan bagi guru yang belum berlisensi untuk tetap mendapatkan tunjangan dari kementerian tersebut. Hal ini memberikan lebih banyak kesempatan bagi para guru untuk mendapatkan penghasilan tambahan tanpa harus terikat pada sertifikasi.

Kemdikbud sedang mempersiapkan pemberian tunjangan kepada guru-guru yang telah berusaha mencerdaskan generasi bangsa. Tunjangan ini akan ditransfer langsung ke rekening para penerima, sehingga akan mengurangi kesulitan para guru ketika menerima tunjangan.

Kemdikbud mengakui jasa guru yang mengajar di daerah-daerah khusus dengan memberikan tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemberian ini juga merupakan penghargaan atas dedikasi guru yang membimbing anak-anak dalam mempersiapkan masa depan bangsa Indonesia.

Mendikbud telah menetapkan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 sebagai aturan khusus untuk mengatur pemberian tunjangan bagi guru di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, guru non-sertifikasi akan menerima tunjangan nominal Rp250.000 per bulan.

Guru non sertifikasi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Permendikbud agar dapat menerima tunjangan dari Kemdikbud. Oleh karena itu, para guru non sertifikasi harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan berikut agar bisa mendapatkan tunjangan yang disediakan oleh Kemdikbud.

Halaman Selanjutnya

Syarat yang harus dipenuhi

Berita Terkait

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Berita ini 2,704 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB