- Tunjangan dapat diberhentikan jika guru sertifikasi sebagai peneriman tunjangan meninggal dunia, pemberhentian tunjangan dilakukan pada bulan berikutnya.
- Tunjangan diberhentikan dan dapat gagal di cairkan lagi untuk guru yang telah memasuki batas usia pensiun. Hal ini sama halnya seperti aturan penghentian tunjangan untuk guru yang meninggal dunia, tunjangan akan diberhentikan pada bulan berikutnya.
- Tunjangan gagal di cairkan untuk guru yang telah mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik sesuai dengan keinginan ataupun permintaannya sendiri. Tunjangan akan diberhentikan pada bulan itu juga.
- Guru dipidana penjara berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tunjangan profesi guru akan batal di cairkan di bulan berkenaan.
- Guru yang memperoleh tugas belajar dari pemerintah, pembayaran tunjangan profesi guru ini juga akan diberhentikan pada saat guru melaksanakan tugas belajar tersebut.
- Tunjangan akan batal dicairkan untuk guru yang tidak lagi sedang menduduki jabatan fungsional sebagai seorang guru. Pemberhetnian tunjangan akan dilakukan pada bulan berkenaan.
Selanjutnya para guru juga harus mengetahui jadwal pencairan tunjangan ini, berikut jadwal lengkap pencairannya:
- Pembayaran pada triwulan 1 bulan Maret dengan mensinkronisasikan data pada tanggal 28/29 Februari 2023.
- Pembayaran pada triwulan 2 bulan Juni dengan mensinkronisasikan data pada tanggal 31 Mei 2023.
- Pembayaran pada triwulan 3 bulan September dengan dengan mensinkronisasikan data pada tanggal 31 Agustus 2023.
- Pembayaran pada triwulan 4 bulan November dengan mensinkronisasikan data pada tanggal 31 Oktober 2023.
Demikian informasi tentang kategori guru yang tidak dapat mencairkan atau menerima tunjangan sertifikasi guru, semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2