Guru Dengan Kategori Ini Tidak Bisa Cairkan Tunjangan Sertifikasi

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Tunjangan dapat diberhentikan jika guru sertifikasi sebagai peneriman tunjangan meninggal dunia, pemberhentian tunjangan dilakukan pada bulan berikutnya.
  2. Tunjangan diberhentikan dan dapat gagal di cairkan lagi untuk guru yang telah memasuki batas usia pensiun. Hal ini sama halnya seperti aturan penghentian tunjangan untuk guru yang meninggal dunia, tunjangan akan diberhentikan pada bulan berikutnya.
  3. Tunjangan gagal di cairkan untuk guru yang telah mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik sesuai dengan keinginan ataupun permintaannya sendiri. Tunjangan akan diberhentikan pada bulan itu juga.
  4. Guru dipidana penjara berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tunjangan profesi guru akan batal di cairkan di bulan berkenaan.
  5. Guru yang memperoleh tugas belajar dari pemerintah, pembayaran tunjangan profesi guru ini juga akan diberhentikan pada saat guru melaksanakan tugas belajar tersebut.
  6. Tunjangan akan batal dicairkan untuk guru yang tidak lagi sedang menduduki jabatan fungsional sebagai seorang guru. Pemberhetnian tunjangan akan dilakukan pada bulan berkenaan.

Selanjutnya para guru juga harus mengetahui jadwal pencairan tunjangan ini, berikut jadwal lengkap pencairannya:

  • Pembayaran pada triwulan 1 bulan Maret dengan mensinkronisasikan data pada tanggal 28/29 Februari 2023.
  • Pembayaran pada triwulan 2 bulan Juni dengan mensinkronisasikan data pada tanggal 31 Mei 2023.
  • Pembayaran pada triwulan 3 bulan September dengan dengan mensinkronisasikan data pada tanggal 31 Agustus 2023.
  • Pembayaran pada triwulan 4 bulan November dengan mensinkronisasikan data pada tanggal 31 Oktober 2023.

Demikian informasi tentang kategori guru yang tidak dapat mencairkan atau menerima tunjangan sertifikasi guru, semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis