Pembayaran tunjangan sertifikasi guru sejatinya akan di cairkan kepada guru-guru penerima di setiap triwulan dalam satu tahun, namun dalam pencairannya terdapat kategori guru yang tidak bisa menerimanya.
Adapun untuk tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 1 tahun 2023 akan dicairkan pada bulan Maret, akan tetapi dilakukan sinkronisasi data terlebih dahulu pada bulan sebelumnya.
Mengenai tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru ini tidak selamanya dapat dicairkan dan diterima oleh para guru sertifikasi meskipun telah memenuhi persyaratan.
Tunjangan sertifikasi sendiri biasanya diberikan oleh pemerintah kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik.
Meski para guru telah masuk ke dalam kategori penerima tunjangan sertifikasi, namun terdapat beberapa batasan untuk para guru supaya tunjangan tidak diberhentikan atau batal dicairkan.
Maka dari itu, para guru sertifikasi perlu mewaspadai mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi atau TPG ini batal dicairkan pada kemudian hari.
Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya beredar kabar tunjangan sertifikasi ini akan dihentikan pemerintah di tahun 2023, untungnya, informasi ini tidak dapat dibuktikan kebenarannya sampai sekarang.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah menganggarkan dana untuk TPG tahun 2023, hal itu berarti TPG telah dialokasiskan untuk disalurkan kepada para guru penerima.
Berdasarkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) di APBN pada tahun anggaran 2023, tunjangan ini sendiri masuk ke dalam DAK non fisik dengan jumlah total anggaran mencapai sebesar Rp 130,30 triliun.
Hal ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan untuk para guru sertifikasi, pasalnya di tahun ini mereka akan kembali mendapatkan tunjangan sebagai haknya.
Jika sesuai dengan jadwalnya, tunjangan sertifikasi guru pada triwulan I tahun 2023 akan cair pada bulan Maret mendatang dengan sinkronisasi yang dilakukan di bulan Februari 2023.
Namun sayangnya, tunjangan ini bisa batal cair atau dapat dikatakan tunjangan akan diberhentikan dengan beberapa alasan.
Merujuk pada Permendikbudristek No 4 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah, terdapt 6 alasan mengapa tunjangan dapat diberhentikan. Berikut rinciannya:
Halaman Selanjutnya
1. Tunjangan dapat diberhentikan jika guru sertifikasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya