Guru Dengan Kategori Ini Tidak Bisa Cairkan Tunjangan Sertifikasi

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran tunjangan sertifikasi guru sejatinya akan di cairkan kepada guru-guru penerima di setiap triwulan dalam satu tahun, namun dalam pencairannya terdapat kategori guru yang tidak bisa menerimanya.

Adapun untuk tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 1 tahun 2023 akan dicairkan pada bulan Maret, akan tetapi dilakukan sinkronisasi data terlebih dahulu pada bulan sebelumnya.

Mengenai tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru ini tidak selamanya dapat dicairkan dan diterima oleh para guru sertifikasi meskipun telah memenuhi persyaratan.

Tunjangan sertifikasi sendiri biasanya diberikan oleh pemerintah kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik.

Meski para guru telah masuk ke dalam kategori penerima tunjangan sertifikasi, namun terdapat beberapa batasan untuk para guru supaya tunjangan tidak diberhentikan atau batal dicairkan.

Maka dari itu, para guru sertifikasi perlu mewaspadai mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi atau TPG ini batal dicairkan pada kemudian hari.

Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya beredar kabar tunjangan sertifikasi ini akan dihentikan pemerintah di tahun 2023, untungnya, informasi ini tidak dapat dibuktikan kebenarannya sampai sekarang.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah menganggarkan dana untuk TPG tahun 2023, hal itu berarti TPG telah dialokasiskan untuk disalurkan kepada para guru penerima.

Berdasarkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) di APBN pada tahun anggaran 2023, tunjangan ini sendiri masuk ke dalam DAK non fisik dengan jumlah total anggaran mencapai sebesar Rp 130,30 triliun.

Hal ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan untuk para guru sertifikasi, pasalnya di tahun ini mereka akan kembali mendapatkan tunjangan sebagai haknya.

Jika sesuai dengan jadwalnya, tunjangan sertifikasi guru pada triwulan I tahun 2023 akan cair pada bulan Maret mendatang dengan sinkronisasi yang dilakukan di bulan Februari 2023.

Namun sayangnya, tunjangan ini bisa batal cair atau dapat dikatakan tunjangan akan diberhentikan dengan beberapa alasan.

Merujuk pada Permendikbudristek No 4 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah, terdapt 6 alasan mengapa tunjangan dapat diberhentikan. Berikut rinciannya:

Halaman Selanjutnya
1. Tunjangan dapat diberhentikan jika guru sertifikasi

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis