Sebagaimana kita tahu bersama untuk proses dalam pencairan tunjangan triwulan 3 ini memasuki tahap menunggu validasi data Info GTK dari pusat. Yang mana harusnya sudah ada 8 poin yang sudah dinyatakan valid.
Apa saja 8 point tersebut? Dan apakah dalam Info GTK Anda sudah ada notifikasi valid? Simak informasi selengkapnya tentang validasi data info GTK berikut ini.
Verifikasi dan Validasi data untuk pencairan tunjangan sertifikasi ini sangat penting, karena ini menyangkut nantinya apakah tunjangan bisa dicairkan atau tidak.
Sehingga guru guru penerima tunjangan perlu memperhatikannya dengan baik, mengenai poin poin yang harus sudah valid di tahap ini.
1. NUPTK
Poin pertama ini yaitu bahwa NUPTK harus dinyatakan valid, NUPTK menjadi kunci utama untuk proses validasi tunjangan profesi, jika tidak memiliki NUPTK maka NRG tidak bisa diterbitkan. Sehingga tidak dapat menerima tunjangan profesi guru sesuai PP 41 Tahun 2009.
Harus ada kesesuaiannya antara Arsip, Dapodik, Serdik baik itu keseusian nama maupaun tanggall lahir.
2. Kepegawaian
Harus dinyatakan valid untuk status kepegawaian, harus ada kesesuaian data dengan jenis atau nama jabatan Anda sekarang.
3. Kelulusan Sertifikasi
Yang meliputi Data SIMTUN dan Data KSG harus dinyatakan valid
4. Beban Mengajar
Syarat terbitnya SKTP adalah mengajar linier dengan sertifikasi pendidik dan mengajar aktif di sekolah naungan Kemdikbud sebagai sekolah induk, sesuai dengan amanah Permendikbud 15 Tahun 2018.
Yang mana untuk minimal beban mengajar guru yaitu 24 JP. Atau guru bisa mendapatkan jam tambahan dengan tugas tugas tambahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila beban mengajar Anda melebihi 24 JP dan sesuai dengan aturan akan bisa dinyatakan valid.
5. Usia
Yang mana bahwa perhitungan usia pensiun diambil dari salah satu tanggal lahir yang terdapat pada data Arsip, Dapodik, dan Serdik.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya