Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu Kabar Baik dan Buruk Di Awal Tahun tentang Dana BOS

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Buruk tentang Dana BOS

Setelah mengetahui kabar baik berkaitan tentang dana BOS. Selanjutnya, ada kabar buruk yang perlu diantisipasi oleh guru dan kepala sekolah. 

Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS, hal ini terjadi apabila satuan pendidikan atau sekolah mengalami keterlambatan dalam melakukan pelaporan penggunaan dana BOSnya.

Berikut ini untuk waktu penyaluran dan ketentuan pemotongan dananya, yaitu sebagai berikut:

Pada penyaluran tahap 1 di kebijakan baru dana BOS tahun 2023, dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.

Untuk waktu batas pelaporan dana BOS tahap 1 yaitu pada bulan Juli 2023.

Apabila ternyata satuan pendidikan tidak melaporkan paling lambat bulan Juli 2023, maka akan terdapat pemotongan dengan ketentuan berikut ini: 

  • Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 2 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 4 persen.

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOS yang diketahui hingga 4 persen. Hal ini dilakukan Kemdikbud agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS.

Pada penyaluran tahap 2 akan mulai disalurkan pada bulan Juli hingga Oktober 2023. 

Untuk batas waktu pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024. Apabila melewati bulan itu akan dikenakan denda sebagai pemotongan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 2 persen
  • Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 4 persen.

Halaman selanjutnya

Adanya kebijakan soal pemotongan….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis