Kabar Buruk tentang Dana BOS
Setelah mengetahui kabar baik berkaitan tentang dana BOS. Selanjutnya, ada kabar buruk yang perlu diantisipasi oleh guru dan kepala sekolah.
Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS, hal ini terjadi apabila satuan pendidikan atau sekolah mengalami keterlambatan dalam melakukan pelaporan penggunaan dana BOSnya.
Berikut ini untuk waktu penyaluran dan ketentuan pemotongan dananya, yaitu sebagai berikut:
Pada penyaluran tahap 1 di kebijakan baru dana BOS tahun 2023, dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.
Untuk waktu batas pelaporan dana BOS tahap 1 yaitu pada bulan Juli 2023.
Apabila ternyata satuan pendidikan tidak melaporkan paling lambat bulan Juli 2023, maka akan terdapat pemotongan dengan ketentuan berikut ini:
- Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 2 persen.
- Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 3 persen.
- Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 4 persen.
Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOS yang diketahui hingga 4 persen. Hal ini dilakukan Kemdikbud agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS.
Pada penyaluran tahap 2 akan mulai disalurkan pada bulan Juli hingga Oktober 2023.
Untuk batas waktu pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024. Apabila melewati bulan itu akan dikenakan denda sebagai pemotongan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 2 persen
- Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 3 persen.
- Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 4 persen.
Halaman selanjutnya
Adanya kebijakan soal pemotongan….
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya