Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu Kabar Baik dan Buruk Di Awal Tahun tentang Dana BOS

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Buruk tentang Dana BOS

Setelah mengetahui kabar baik berkaitan tentang dana BOS. Selanjutnya, ada kabar buruk yang perlu diantisipasi oleh guru dan kepala sekolah. 

Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS, hal ini terjadi apabila satuan pendidikan atau sekolah mengalami keterlambatan dalam melakukan pelaporan penggunaan dana BOSnya.

Berikut ini untuk waktu penyaluran dan ketentuan pemotongan dananya, yaitu sebagai berikut:

Pada penyaluran tahap 1 di kebijakan baru dana BOS tahun 2023, dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.

Untuk waktu batas pelaporan dana BOS tahap 1 yaitu pada bulan Juli 2023.

Apabila ternyata satuan pendidikan tidak melaporkan paling lambat bulan Juli 2023, maka akan terdapat pemotongan dengan ketentuan berikut ini: 

  • Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 2 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 4 persen.

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOS yang diketahui hingga 4 persen. Hal ini dilakukan Kemdikbud agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS.

Pada penyaluran tahap 2 akan mulai disalurkan pada bulan Juli hingga Oktober 2023. 

Untuk batas waktu pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024. Apabila melewati bulan itu akan dikenakan denda sebagai pemotongan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 2 persen
  • Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 4 persen.

Halaman selanjutnya

Adanya kebijakan soal pemotongan….

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis