Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu Kabar Baik dan Buruk Di Awal Tahun tentang Dana BOS

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Buruk tentang Dana BOS

Setelah mengetahui kabar baik berkaitan tentang dana BOS. Selanjutnya, ada kabar buruk yang perlu diantisipasi oleh guru dan kepala sekolah. 

Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS, hal ini terjadi apabila satuan pendidikan atau sekolah mengalami keterlambatan dalam melakukan pelaporan penggunaan dana BOSnya.

Berikut ini untuk waktu penyaluran dan ketentuan pemotongan dananya, yaitu sebagai berikut:

Pada penyaluran tahap 1 di kebijakan baru dana BOS tahun 2023, dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.

Untuk waktu batas pelaporan dana BOS tahap 1 yaitu pada bulan Juli 2023.

Apabila ternyata satuan pendidikan tidak melaporkan paling lambat bulan Juli 2023, maka akan terdapat pemotongan dengan ketentuan berikut ini: 

  • Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 2 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 4 persen.

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOS yang diketahui hingga 4 persen. Hal ini dilakukan Kemdikbud agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS.

Pada penyaluran tahap 2 akan mulai disalurkan pada bulan Juli hingga Oktober 2023. 

Untuk batas waktu pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024. Apabila melewati bulan itu akan dikenakan denda sebagai pemotongan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 2 persen
  • Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 4 persen.

Halaman selanjutnya

Adanya kebijakan soal pemotongan….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis