Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Dua Jenis Rapor Kurikulum Merdeka dari Kemdikbud

- Editor

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapor dalam Kurikulum Merdeka – Kabar tersebut berisi bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini telah memiliki suatu terobosan baru terkait rapor siswa yang diterapkan pada Kurikulum Merdeka Belajar. Hal tersebut tentu perlu dipahami pula oleh semua guru dan Kepala Sekolah.

Pada Kurikulum Merdeka Belajar, terdapat dua jenis rapor untuk satu orang siswa yang penting diketahui oleh semua guru dan Kepala Sekolah. Tentu saja ini berbeda dengan biasanya, dimana biasanya hanya terdapat satu rapor untuk setiap siswa.

Dua jenis rapor untuk satu orang siswa pada Kurikulum Merdeka Belajar ini tentu berbeda dari rapor siswa sebelumnya.

Yang mana pada sebelumnya siswa hanya menerima satu jenis rapor saja pada setiap kurikulum yang diterapkan. Lalu dua jenis rapor apa saja yang diberikan pada satu orang siswa ? Simak artikel ini hingga selesai.

Berikut ini penjelasan mengenai dua jenis rapor dalam Kurikulum Merdeka yaitu Rapor Intrakurikuler dan Rapor Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Rapor Intrakurikuler

Rapor intrakurikuler merupakan rapor hasil belajar siswa pada tiap-tiap mata pelajaran yang diampu oleh masing- masing siswa.

Rapor ini nantinya akan diberikan kepada siswa per semester atau per enam bulan sekali. Sehingga dalam satu tahun pelajaran akan mendapatkan rapor ini sebanyak 2 kali.

Rapor ini memiliki tampilan berupa identitas siswa pada bagian awal dan terdapat penambahan bagian “Fase” pada bagian kolom identitas.

Rapor intrakurikuler juga memiliki keunggulan yaitu, tampilan terlihat lebih sederhana dimana yang dijelaskan pada rapor hanya mengenai Mata Pelajaran yang diampu siswa, Nilai Akhir dan Capaian Kompetensi.

Selebihnya tampilan rapor pada bagian bawah, terdapat kategori kegiatan ekstrakurikuler, predikat, keterangan, dan beberapa kolom tanda tangan. Oleh karenanya, pada Rapor Intrakurikuler ini, hanya berisi 2 halaman saja.

Rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Berbeda dengan Rapor Intrakurikuler, Rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila akan diberikan kepada siswa pada akhir semester genap, atau dengan kata lain hanya diberikan satu tahun sekali.

Tampilan Rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila juga terbilang sederhana, yaitu hanya ada keterangan bagian Identitas siswa, Kegiatan 1, kriteria kegiatan 1, dan kolom nilai.

Sebagaimana diketahui, bahwa pada Kurikulum Merdeka Belajar terdapat pengurangan jam tatap muka dan sisa jamnya dialihkan menjadi jam proyek.

Misalnya saja pada Mata Pelajaran Agama. Jika sebelumnya pada Kurikulum 13 Mata Pelajaran Agama sebanyak 3 jam, maka pada Kurikulum Merdeka Belajar terbagi menjadi 2 jam tatap muka dan 1 jam sisanya menjadi jam proyek.

Halaman selanjutnya

Oleh karenanya pada…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,545 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis