Guru ASN – Saat ini, para guru terutama bagi guru ASN di seluruh Indonesia sedang dibuat cemas dan khawatir karena dalam isi RUU Sisdiknas tidak mencantumkan terkait pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru. Akan tetapi, Mendikbudristek telah menjelaskan perihal kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Mendikbudristek telah menegaskan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah kebijakan yang dapat memberikan manfaat positif pada kesejahteraan guru. Selain itu, Mendikbudristek juga meminta agar para guru memahami perubahan tentang aturan kesejahteraan yang tertera dalam RUU Sisdiknas. Hal tersebut sangat penting karena saat ini hanya guru yang memiliki sertifikat yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Sedangkan dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek telah mencoba mencarikan solusi yang mana antinya guru dapat menerima tunjangan tanpa mengikuti proses sertifikasi. Sehingga, bagi para guru ASN yang sudah tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan, akan tetap mendapat tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Sedangkan Bagi guru ASN yang belum bersertifikasi, Kemendikbudristek memastikan bahwa guru ASN tersebut juga menerima penghasilan yang layak. Selain gaji, guru ASN non sertifikasi juga memperoleh tunjangan melekat, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN yang mana nantinya tunjangan guru tersebut akan ditingkatkan sehuingga tidak perlu menunggu proses sertifikasi.
Selain itu, bagi guru non-ASN juga akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang mana nantinya dana Bantuan Operasional Sekolah swasta dari pemerintah juga akan ditingkatkan.
Saat ini, sertifikasi guru menjadi salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru yang mana sertifikat tersebut tidak lagi dibutuhkan untuk para guru yang sudah mengajar. Sehingga kedepannya sertifikat guru hanya menjadi prasyarat bagi calon guru bukan untuk guru yang sudah mengajar.
Sekarang ini, banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas sebagai guru akan tetapi tidak diakui sebagai guru misalnya konselor, pamong belajar, tutor, instruktur dan fasilitator. Pendidik tersebut juga layak untuk mendapatkan tunjangan selayaknya guru.
Untuk itu, pemerintah terus berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan RUU Sisdiknas. Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen tersebut juga bisa menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.
Sehingga, RUU Sisdiknas diharapkan merupakan suatu kabar baik bagi para guru. Selain itu, pemerintah juga berharap RUU Sisdiknas tersebut dapat menjadi RUU bersejarah dan RUU yang paling mensejahterakan guru.
Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya pemerintah untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru sehingga para guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan.
Sertifikasi dan pemberian tunjangan tersebut sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda. Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru. Akan tetapi karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan maka sampai saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak.
Melalui konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas diharapkan sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru. Sedangkan guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan penghasilan yang layak.
Selain itu, dalam naskah yang diajukan versi Agustus 2022 ada berbagai perbaikan yang diusulkan mulai dari tunjangan profesi guru, ketentuan wajib belajar, hingga perguruan tinggi badan hukum. Poin penting yang dibahas dalam RUU Sisdiknas yakni diantaranya:
1. Tidak tercantumnya aturan tentang tunjangan profesi guru
Pertama, dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022 tidak disebutkan mengenai aturan tentang tunjangan profesi secara eksplisit. Sedangkan pada naskah versi April 2022, RUU Sisdiknas telah memuat aturan mengenai tunjangan profesi guru pada pasal 127 ayat 1-10.
Halaman Selanjutnya
Pada naskah yang masuk prolegnas prioritas ini…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya