Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapat 3 Jenis Tunjangan? Ini Kata Kemdikbudristek

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru SD, SMA dan SMK

guru SD, SMA dan SMK

Guru ASN – Saat ini, para guru terutama bagi guru ASN di seluruh Indonesia sedang dibuat cemas dan khawatir karena dalam isi RUU Sisdiknas tidak mencantumkan terkait pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru. Akan tetapi, Mendikbudristek telah menjelaskan perihal kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Mendikbudristek telah menegaskan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah kebijakan yang dapat memberikan manfaat positif pada kesejahteraan guru. Selain itu, Mendikbudristek juga meminta agar para guru memahami perubahan tentang aturan kesejahteraan yang tertera dalam RUU Sisdiknas. Hal tersebut sangat penting karena saat ini hanya guru yang memiliki sertifikat yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Sedangkan dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek telah mencoba mencarikan solusi yang mana antinya guru dapat menerima tunjangan tanpa mengikuti proses sertifikasi. Sehingga, bagi para guru ASN yang sudah tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan, akan tetap mendapat tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Sedangkan Bagi guru ASN yang belum bersertifikasi, Kemendikbudristek memastikan bahwa guru ASN tersebut juga menerima penghasilan yang layak. Selain gaji, guru ASN non sertifikasi juga memperoleh tunjangan melekat, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN yang mana nantinya tunjangan guru tersebut akan ditingkatkan sehuingga tidak perlu menunggu proses sertifikasi.

Selain itu, bagi guru non-ASN juga akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang mana nantinya dana Bantuan Operasional Sekolah swasta dari pemerintah juga akan ditingkatkan.

Saat ini, sertifikasi guru menjadi salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru yang mana sertifikat tersebut tidak lagi dibutuhkan untuk para guru yang sudah mengajar. Sehingga kedepannya sertifikat guru hanya menjadi prasyarat bagi calon guru bukan untuk guru yang sudah mengajar.

Sekarang ini, banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas sebagai guru akan tetapi tidak diakui sebagai guru misalnya konselor, pamong belajar, tutor, instruktur dan fasilitator. Pendidik tersebut juga layak untuk mendapatkan tunjangan selayaknya guru.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan RUU Sisdiknas. Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen tersebut juga bisa menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.

Sehingga, RUU Sisdiknas diharapkan merupakan suatu kabar baik bagi para guru. Selain itu, pemerintah juga berharap RUU Sisdiknas tersebut dapat menjadi RUU bersejarah dan RUU yang paling mensejahterakan guru.

Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya pemerintah untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru sehingga para guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan.

Sertifikasi dan pemberian tunjangan tersebut sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda. Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru. Akan tetapi karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan maka sampai saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak.

Melalui konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas diharapkan sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru. Sedangkan guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Selain itu, dalam naskah yang diajukan versi Agustus 2022 ada berbagai perbaikan yang diusulkan mulai dari tunjangan profesi guru, ketentuan wajib belajar, hingga perguruan tinggi badan hukum. Poin penting yang dibahas dalam RUU Sisdiknas yakni diantaranya:

1. Tidak tercantumnya aturan tentang tunjangan profesi guru

Pertama, dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022 tidak disebutkan mengenai aturan tentang tunjangan profesi secara eksplisit. Sedangkan pada naskah versi April 2022, RUU Sisdiknas telah memuat aturan mengenai tunjangan profesi guru pada pasal 127 ayat 1-10.

Halaman Selanjutnya

Pada naskah yang masuk prolegnas prioritas ini…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis