Tidak hanya guru ASN, non-ASN, dan sertifikasi yang mendapat kabar gembira terkait penghasilan, guru PAUD dan program kesetaraan pun demikian.
RUU Sisdiknas memberi pengakuan kepada satuan pendidikan PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun sebagai satuan pendidikan formal.
Dengan ini, guru PAUD tentunya akan menerima hak seperti guru lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pengakuan PAUD sebagai satuan pendidikan formal akan memberi dampak tenaga pendidiknya juga mendapat pengakuan sebagai guru dan mendapat penghasilan layak.
Hal tersebut juga diterapkan pada guru yang mengajar di satuan pendidikan nonformal program kesetaraan yang bisa memenuhi syarat.
Netti Herawati, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) mengapresiasi RUU Sisdiknas yang bertujuan untuk mensejahterakan pendidik di Indonesia, terutama guru PAUD.
Dengan RUU Sisdiknas ini, guru dapat merdeka dalam mengajar dan merdeka dalam profesinya.
“Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut,” katanya.
Demikian artikel mengenai Pernyataan Kemendikbud terkait Guru ASN dan Non ASN Akan Mendapatkan Tambahan Penghasilan Pada RUU Sisdiknas Yang Baru. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2