Guru ASN dan Non ASN Akan Mendapatkan Tambahan Penghasilan Pada RUU Sisdiknas Yang Baru? Berikut Pernyataan Kemendikbud

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak hanya guru ASN, non-ASN, dan sertifikasi yang mendapat kabar gembira terkait penghasilan, guru PAUD dan program kesetaraan pun demikian.

RUU Sisdiknas memberi pengakuan kepada satuan pendidikan PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun sebagai satuan pendidikan formal.

Dengan ini, guru PAUD tentunya akan menerima hak seperti guru lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pengakuan PAUD sebagai satuan pendidikan formal akan memberi dampak tenaga pendidiknya juga mendapat pengakuan sebagai guru dan mendapat penghasilan layak.

Hal tersebut juga diterapkan pada guru yang mengajar di satuan pendidikan nonformal program kesetaraan yang bisa memenuhi syarat.

Netti Herawati, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) mengapresiasi RUU Sisdiknas yang bertujuan untuk mensejahterakan pendidik di Indonesia, terutama guru PAUD.

Dengan RUU Sisdiknas ini, guru dapat merdeka dalam mengajar dan merdeka dalam profesinya.

“Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut,” katanya.

Demikian artikel mengenai Pernyataan Kemendikbud terkait Guru ASN dan Non ASN Akan Mendapatkan Tambahan Penghasilan Pada RUU Sisdiknas Yang Baru. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis