Kemdikbud Sampaikan Hal Ini Kepada Guru Seluruh Jenjang: RUU Sisdiknas tidak Hapus TPG, Tetapi untuk Ini

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas – Kemdikbud menyampaikan beberapa hal kepada guru, baik guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK mengenai RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sebagaimana yang diketahui bahwa RUU Sisdiknas saat ini tengah ramai diperbincangkan oleh guru karena dianggap merugikan.

Yang menjadi perbincangan guru dalam RUU ini adalah perihal tunjangan profesi guru (TPG) yang kabarnya akan dihapus oleh Pemerintah.

Hal tersebut disebabkan oleh Pasal mengenai pemberian tunjangan profesi guru yang berada di Bab Ketentuan Peralihan.

Sementara itu, pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang saat ini tengah berlaku, di Pasal 15 ayat (1) mengenai tunjangan profesi guru tidak ada di Bab Ketentuan Peralihan.

Dari perubahan posisi itulah yang menjadikan banyak guru yang menduga kalau tunjangan profesi guru akan dihapus.

Menyadari yang tengah ramai diperbincangkan oleh kalangan guru, pihak Kemdikbud menyampaikan komitmen Pemerintah untuk tingkatkan kesejahteraan guru melalui RUU Sisdiknas.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Iwan Syahril mengatakan RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.

Lebih lanjut di dalam isi RUU Sisdiknas yang telah dirilis pada bulan Agustus 2022, mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan TPG, baik guru ASN maupun non ASN, akan tetap memperoleh tunjangan profesi sampai pensiun.

Kabar ini tentunya sekaligus mematahkan informasi yang beredar bahwa tunjangan sertifikasi akan dihapus yang sekarang ini menjadi perbincangan hangat.

Karena Kemdikbud telah menegaskan bahwa RUU ini mengatur tentang guru yang yang sebelumnya sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik itu ASN maupun juga Non-ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut, bahkan sampai Pensiun.

Halaman berikutnya

Tentunya hal itu berlaku sepanjang guru.. 

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru