Gerakan Belajar Menyenangkan, Nadiem Makarim Hapus Calistung sebagai Tes Masuk SD

- Editor

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sigit Prabowo Aji saat mengajar di SDN 1 Kemujan Karimunjawa/NaikPangkat.com

Foto: Sigit Prabowo Aji saat mengajar di SDN 1 Kemujan Karimunjawa/NaikPangkat.com

Akhir Maret 2023 lalu Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), mengumumkan penghapusan tes membaca, menulis, dan menghitung atau calistung dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar sederajat. Hal itu disampaikan olehnya pada saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke 24 yang bertemakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan, 28 Maret 2023 lalu melalui kanal Youtube.

Maksud Menteri Nadiem Makarim hapus calistung adalah untuk mendukung gerakan belajar yang menyenangkan pada anak atau peserta didik pada jenjang pendidikan PAUD dan SD. Ia mengatakan bahwa banyak yang miskonsepsi terkait calistung. Meski dalam PPDB dihapuskan, bukan berarti calistung topik yang tidak penting untuk diajarkan kepada anak – anak PAUD.

Mendikbud menilai bahwa metode pengajaran calistung pada peserta didik juga salah. Sebab, cenderung membuat anak merasa bahwa sekolah itu bukanlah hal yang menyenangkan. Itulah salah satu alasan Nadiem Makarim hapus calistung.

“Ini menurut saya, suatu hal yang membuat saya kesal. Bahwa tes membaca, menulis, dan menghitung itu dijadikan sebagai kriteria anak masuk SD. Ini suatu hal yang sudah tidak dapat ditolerir,” ungkap Menteri Nadiem.

Ia juga menuturkan bahwasannya konsekuensi lain dari fokus belajar calistung yang terkesan eksklusif adalah hilangnya kemampuan regulasi emosi anak. Ini lebih penting daripada kemampuan calistung sebab berhubungan dengan kemampuan komunikasi dan belajar mereka di kemudian hari.

Hal itulah yang mendasari lahirnya kebijakan Nadiem Makarim hapus calistung sebagai tes masuk SD.

“Jadi dengan itu, kebijakan kita saat ini, Merdeka Belajar Episode 24, akan memandatkan satuan pendidikan untuk menghilangkan semua jenis tes calistung dari proses PPDB kita di SD. Ini yang pertama dulu yang harus kita hilangkan. Tidak ada abu – abu di sini. Ini adalah haknya anak untuk masuk Sekolah Dasar,” jelas Mendikbud Ristek.

Mendikbud Ristek menegaskan bahwa jangan sampai jenjang SD merasa tidak bertanggung jawab sama sekali untuk mengajarkan calistung kepada peserta didik karena itu dianggap tugas PAUD. Ia mengklaim masih banyak anak di Indonesia yang tidak memiliki kesempatan masuk PAUD sebelum masuk SD.

Halaman Selanjutnya

Nadiem Makarim hapus calistung dalam proses PPDB jenjang SD juga berdasar pada

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 1,171 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis