Seleksi PPPK dan CPNS – Kabar mengenai penghapusan tenaga honorer tentu membuat kita khawatir mengenai kelanjutan nasib para tenaga honorer. Selanjutnya, informasi terbaru terkait Surat Edaran (SE) dari MenPAN RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah.
Dalam Surat Edaran tersebut, MenPAN- RB mendorong kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera dilakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing. Guna memetakan nasib tenaga honorer ke depannya.
Hal ini bertujuan sebagai bentuk tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Agar status pegawai dalam sebuah lingkungan pemerintahan pusat dan daerah yaitu terdiri dari pegawai PNS atau PPPK.
Selanjutnya, diperjelas juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah terdiri dari PNS dan PPPK, atau dengan kata lain meniadakan tenaga honorer atau penghapusan tenaga honorer.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB tersebut, terdapat beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah yang belum dapat diikutsertakan dalam rangkaian seleksi CPNS maupun PPPK.
Apa saja kategori tenaga honorer yang tidak bisa diikutsertakan dalam seleksi PPPK atau CPNS? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
Lima kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN ini belum bisa diikutsertakan dalam mengikuti seleksi baik yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, yaitu :
1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2
Kategori pertama yaitu bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bukan masuk dalam kategori THK-2 maka ini belum termasuk boleh diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK. Atau belum memenuhi syarat yanga telah ditentukan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
2. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
Kategori selanjunya yaitu tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah namun tidak mendapatkan gaji atau honorarium dari APBN atau APBD.
Pegawai Non ASN atau tenaga honorer tersebut maka tidak akan diberikan kesempatan untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya