Terdapat Dua Penentu Penempatan PPPK 2022 bagi Pelamar Prioritas, Simak Penuturan Kemdikbud

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan PPPK – Ada skema pendataan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 sebagaimana telah tertuang dalam pengumuman resmi melalui Surat Edaran resmi dari KemenPAN RB. Dan penuturan dari Kemdikbud terkait dengan penempatan peserta PPPK 2022.

Dalam skema pendataan tenaga honorer memiliki kaitan erat dengan pertanyaan penempatan PPPK 2022 yang pada dasarnya diperuntukkan bagi lulusan passing grade serta dalam mekanismenya yaitu langsung penempatan.

Diketahui bahwa sebelumnya terdapat linimasa rekrutmen PPPK 2022 yang telah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Selain di linimasa, terdapat juga Surat Edaran resmi KemenPAN RB terkait pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 dengan batas waktu penyerahannya pada bulan September 2022 iini.

Sehubungan dengan hal itu, telah terdengar kabar berkaitan dengan informasi mengenai ketentuan penempatan PPPK tahun 2022 oleh Kemdikbud.

Pada layanan resmi Kemdikbud, ada yang mempertanyakan mengenai data formasi dari Pemda, dari hasil Raker di Jakarta terkait penentuan dan penempatan guru prioritas 1.

Dan perlu diketahui juga, dari hasil setting aplikasi simpeg-pppk ternyata banyak yang masuk dalam keranjang. Padahal apabila dilihat dari total kuotanya di Pemda lebih besar dari yang passing grade.

Selanjutnya, berdasarkan penyampaian Andika, Selaku Kepala Perencana dan Anggaran Ditjen GTK Kemdikbud saat Raker, bahwa tidak lagi melihat Raker dan formasi, akan tetapi melihat kuota yang tersedia.

Kenyataannya banyak guru P1 yang tidak ada formasi. Artinya settingan untuk penempatan guru PG tetap menyesuaikan dengan formasi, tidak mengambil kuota yang padahal lebih banyak.

Dari pertanyaan dan pernyataan di atas, Kemdikbud telah memberikan respon yang cepat  bahwa perihal penempatan, aplikasi simpeg-pppk dirancang untuk menyusun dan mengatur skema penempatan para guru yang sudah passing grade.

Halaman selanjutnya

Penentuan penempatan PPPK…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru