Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023 Naik? Ini Penjelasannya

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golongan III gaji PNS untuk Janda/Duda

  • Golongan III a akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1. 525.200
  • Golongan III b akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.589.700
  • Golongan III c akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.656.900
  • Golongan III d akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.727.000

Golongan IV gaji PNS untuk Janda/Duda

  • Golongan IV a akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.800.000
  • Golongan IV b akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.876.200
  • Golongan IV c akan mendapatkan sebesar Rp 1. 190.700 – 1.955.500
  • Golongan IV d akan mendapatkan sebesar Rp 1.241.000 – 2. 038.300
  • Golongan IV e akan mendapatkan sebesar Rp 1.293.600 – 2.124.500

Selain menerima gaji pensiunan pokok seperti yang telah disebutkan di atas para PNS juga akan menerima jaminan lainnya seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan lain-lain.

Demikian informasi mengenai kenaikan anggaran yang ada di APBN untuk membayar manfaat pensiunan dan juga penjelasan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 8,389 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis