Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023 Naik? Ini Penjelasannya

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golongan III gaji PNS untuk Janda/Duda

  • Golongan III a akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1. 525.200
  • Golongan III b akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.589.700
  • Golongan III c akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.656.900
  • Golongan III d akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.727.000

Golongan IV gaji PNS untuk Janda/Duda

  • Golongan IV a akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.800.000
  • Golongan IV b akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.876.200
  • Golongan IV c akan mendapatkan sebesar Rp 1. 190.700 – 1.955.500
  • Golongan IV d akan mendapatkan sebesar Rp 1.241.000 – 2. 038.300
  • Golongan IV e akan mendapatkan sebesar Rp 1.293.600 – 2.124.500

Selain menerima gaji pensiunan pokok seperti yang telah disebutkan di atas para PNS juga akan menerima jaminan lainnya seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan lain-lain.

Demikian informasi mengenai kenaikan anggaran yang ada di APBN untuk membayar manfaat pensiunan dan juga penjelasan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 8,388 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis