Golongan III gaji PNS untuk Janda/Duda
- Golongan III a akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1. 525.200
- Golongan III b akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.589.700
- Golongan III c akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.656.900
- Golongan III d akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.727.000
Golongan IV gaji PNS untuk Janda/Duda
- Golongan IV a akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.800.000
- Golongan IV b akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.876.200
- Golongan IV c akan mendapatkan sebesar Rp 1. 190.700 – 1.955.500
- Golongan IV d akan mendapatkan sebesar Rp 1.241.000 – 2. 038.300
- Golongan IV e akan mendapatkan sebesar Rp 1.293.600 – 2.124.500
Selain menerima gaji pensiunan pokok seperti yang telah disebutkan di atas para PNS juga akan menerima jaminan lainnya seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan lain-lain.
Demikian informasi mengenai kenaikan anggaran yang ada di APBN untuk membayar manfaat pensiunan dan juga penjelasan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2