Pemerintah sampai dengan saat ini belum meresmikan mengenai kepastian apakah gaji pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil akan naik pada tahun 2023.
Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2023 memang sangat banyak ditunggu-tunggu oleh para penerimanya atau para PNS yang sudah pensiun.
Mengingat dalam beberapa tahun terakhir, terjadi kenaikan harga barang dan jasa di dalam berbagai sektor ekonomi. Hal ini tentunya sangat dirasakan oleh para pegawai, khususnya para penerima manfaat gaji pensiunan PNS pada tahun 2023.
Belum lagi di tambah adanya pandemic yang baru saja pulih, sehingga tahap pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih belum dapat dikatakan stabil. Akan tetapi pemerintah pada tahun 2023 ini telah menaikan anggaran pensiunan di APBN tahun 2023.
Hal itu tentunya dapat menjadi angin segar untuk para pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Apabila dilakukan perhitungan setidaknya terjadi kenaikan sebesar 4,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut telah tercantum di dalam nota keuangan APBN yang ditetapkan oleh pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun total anggaran yang akan dialokasikan untuk membayar transaksi manfaat pensiunan atau gaji pensiunan untuk PNS tahun 2023 yaitu sebesar RP 154.548 miliar.
Berdasarkan informasi yang tertulis pada nota keuangan tersebut, kenaikan anggaran sebesar 4,5 persen atau sebesasr Rp 154.548 miliar ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah penerima manfaat pensiunan.
Hal ini tentunya menjadi wajar, mengingat pada setiap tahunnya banyak PNS yang pensiun dikarenakan telah memasuki batas usia masa pensiunan. Belum lagi untuk para pegawai yang telah meninggal atau janda dan duda yang masih tetap menerima manfaat tersebut.
Jadi kenaikan jumlah anggaran pensiunan di APBN pada tahun 2023 masih belum dapat dipastikan apakah itu akan digunakan untuk menaikkan gaji pensiunan PNS. Alangkah baiknya menunggu pengumuman secara resmi dari pemerintah.
Adapun mengenai besaran pensiunan pokok sendiri telah diatur melalui peraturan pemerintah (PP) No 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri dan janda atau duda.
Maka dari itu untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan daftar rincian gaji pensiunan untuk PNS di tahun 2023 berdasarkan jenis dan golongannya.
Golongan I gaji PNS untuk Janda/Duda
- Golongan I a sampai dengan I d akan mendapatkan sebesar 1.170.600
Golongan II gaji PNS untuk Janda/Duda
- Golongan II a akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.214.500
- Golongan II b akan mendapatkan sebesar Rp 170.600 – 1.265.900
- Golongan II c akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.318.400
- Golongan II d akan mendapatkan sebesar Rp 1.170.600 – 1.375.200
Halaman Selanjutnya
Golongan III gaji PNS untuk Janda/Duda
Halaman : 1 2 Selanjutnya