Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda Naik, Simak Detailnya

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

– Besaran  Rp1.170.600-Rp2.124.500 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan IV

Pensiunan PNS Janda atau Duda yang telah meninggal dunia juga mendapatkan dana pension tersebut. Dana tersebut berbeda dengan dana Pensiunan PNS yang belum meninggal. Berikut detail besaran Pensiunan PNS Janda atau Duda yang telah meninggal dunia

– Besaran  Rp1.560.800-Rp1.934.800 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan I

– Besaran  Rp1.560.800-Rp2.746.500 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan II

– Besaran  Rp1.786.100-Rp3.453.300untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan III

– Besaran  Rp2.111.400-Rp4.243.600 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan IV

Kabar mengenai dana Pensiunan Janda dan Duda PNS tersebut sejalan dengan berita kenaikan tunjangan PNS. Dikabarkan gaji dan tunjangan PNS juga mengalami kenaikan. Tujuan dari kenikan tunjangan dan dana pension tidak lain adalah untuk mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pengabdian untuk negara.

Pensiunan PNS mendapatkan gaji atau dana pensiuna sebagai jaminan hari tua. PNS akan diberhentikan secara hormat jika PNS tersebut telah melewati batas usia pensiun.

Selain hal tersebut PNS yang telah mempunyai masa kerja dengan masa minimal 10 tahun berhak mendapatkan jaminan atas gaji atau dana tersebut. Batas usi PNS telah ditentutkan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara. Batas usia untuk pejabat administrasi ialah 58 Tahun.

Halaman Selanjutnya

Batas Usia

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis