..
– Besaran Rp1.170.600-Rp2.124.500 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan IV
Pensiunan PNS Janda atau Duda yang telah meninggal dunia juga mendapatkan dana pension tersebut. Dana tersebut berbeda dengan dana Pensiunan PNS yang belum meninggal. Berikut detail besaran Pensiunan PNS Janda atau Duda yang telah meninggal dunia
– Besaran Rp1.560.800-Rp1.934.800 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan I
– Besaran Rp1.560.800-Rp2.746.500 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan II
– Besaran Rp1.786.100-Rp3.453.300untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan III
– Besaran Rp2.111.400-Rp4.243.600 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan IV
Kabar mengenai dana Pensiunan Janda dan Duda PNS tersebut sejalan dengan berita kenaikan tunjangan PNS. Dikabarkan gaji dan tunjangan PNS juga mengalami kenaikan. Tujuan dari kenikan tunjangan dan dana pension tidak lain adalah untuk mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pengabdian untuk negara.
Pensiunan PNS mendapatkan gaji atau dana pensiuna sebagai jaminan hari tua. PNS akan diberhentikan secara hormat jika PNS tersebut telah melewati batas usia pensiun.
Selain hal tersebut PNS yang telah mempunyai masa kerja dengan masa minimal 10 tahun berhak mendapatkan jaminan atas gaji atau dana tersebut. Batas usi PNS telah ditentutkan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara. Batas usia untuk pejabat administrasi ialah 58 Tahun.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya