Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda Naik, Simak Detailnya

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

– Besaran  Rp1.170.600-Rp2.124.500 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan IV

Pensiunan PNS Janda atau Duda yang telah meninggal dunia juga mendapatkan dana pension tersebut. Dana tersebut berbeda dengan dana Pensiunan PNS yang belum meninggal. Berikut detail besaran Pensiunan PNS Janda atau Duda yang telah meninggal dunia

– Besaran  Rp1.560.800-Rp1.934.800 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan I

– Besaran  Rp1.560.800-Rp2.746.500 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan II

– Besaran  Rp1.786.100-Rp3.453.300untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan III

– Besaran  Rp2.111.400-Rp4.243.600 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan IV

Kabar mengenai dana Pensiunan Janda dan Duda PNS tersebut sejalan dengan berita kenaikan tunjangan PNS. Dikabarkan gaji dan tunjangan PNS juga mengalami kenaikan. Tujuan dari kenikan tunjangan dan dana pension tidak lain adalah untuk mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pengabdian untuk negara.

Pensiunan PNS mendapatkan gaji atau dana pensiuna sebagai jaminan hari tua. PNS akan diberhentikan secara hormat jika PNS tersebut telah melewati batas usia pensiun.

Selain hal tersebut PNS yang telah mempunyai masa kerja dengan masa minimal 10 tahun berhak mendapatkan jaminan atas gaji atau dana tersebut. Batas usi PNS telah ditentutkan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara. Batas usia untuk pejabat administrasi ialah 58 Tahun.

Halaman Selanjutnya

Batas Usia

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis