Format SKP Terbaru, Periode Penyusunan dan Bobot Penilaiannya

- Editor

Senin, 17 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Format SKP Terbaru – Sasaran Kinerja Pegawai atau yang lebih dikenal dengan SKP merupakan rancangan serta rencana kinerja serta target yang hendak dicapai oleh aparatur sipil negara termasuk tenaga pendidik dalam setiap tahun.

Proses penyusunan format SKP terbaru ini secara khusus diatur dalam PermenPAN-RB No.8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021 lalu.

Teknis penyusunan SKP guru dilakukan berbasis aplikasi yang dilakukan baik oleh guru kelas, guru mata pelajaran serta guru bimbingan dan konseling (BK).

Penyusunan SKP bagi tenaga pendidik ini memiliki peran yang amat penting untuk mengukur tingkat kompetensi serta kemajuan ataupun peningkatan kualitas guru, baik guru mata pelajaran, wali kelas serta guru bimbingan dan konseling.

Dari hasil pengukuran atau penilaian SKP ini, guru bisa mengukur tingkat kelemahan untuk kemudian memperbaiki nilainya pada periode bulan berikutnya. 

Selain itu, dari SKP ini juga instansi pendidikan juga bisa melihat potensi dan kemampuan dari masing-masing guru serta titik lemah yang harus mendapat perbaikkan di masa yang akan datang karena hasil penilaian ini juga sangat terkait erat dengan kemampuan masing-masing guru dalam menyampaikan materi pembelajaran yang mudah dipahami oleh para peserta didiknya.

Periode Penyusunan SKP 2021

Sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 3  Tahun 2021 juga diatur tentang tata cara penyusunan SKP yang dibagi menjadi periode per 6 bulan  sekali sehingga dalam satu tahun terdapat dua periode penilaian capaian SKP bagi para tenaga pendidik.

Berikut teknis dan aturan penyusunan SKP berdasarkan periodenya:

Periode Januari – Juni 

Dalam penyusunan SKP serta formatnya diatur melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan dan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kinerja PNS yang dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Januari.

Periode Juli – Desember

Sedangkan pada periode kedua atau Juli – Desember penyusunan dan format SKP dilakukan dengan mengacu pada pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja aparatur PNS yang dilakukan dan ditetapkan selambat-lambatnya pada akhir Juli.

Dalam ketentuan penyusunan SKP juga diatur tentang teknis jika target SKP pada periode pertama di Januari – Juni tidak tercapai atau tidak terukur maka capaian kegiatan tersebut diisi kembali pada penyusunan SKP untuk periode kedua atau Juli – Desember.

Pembagian Periode dalam Penilaian SKP 

Pada penyusunan SKP tahun 2021, penilaian setiap kinerja aparatur sipil negara dibagi dalam dua periode waktu, yang setiap periodenya memiliki masa waktu penilaian selama 6 bulan, seperti yang dijelaskan berikut ini:

Periode Penilaian Januari – Juni

Penilaian capaian kinerja PNS mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. 

Proses penilaian prestasi kinerjanya diukur dengan mengakumulasikan nilai SKP serta nilai perilaku yang memiliki bobot nilai 60 persen SKP. Sedang bobot perilaku kerja adalah sebesar 40 persen yang proses penilaiannya dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun 2021.

Periode Penilaian Juli – Desember

Pada periode ini, penilaian SKP dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Rincian penilaiannya diukur dengan mengakumulasikan nilai SKP serta perilaku kerja dengan bobot SKP 60 persen, sedangkan bobot sisanya atau 40 persen berasal dari nilai perilaku. Pada periode ini, proses penilaiannya dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Januari 2022.

Download penjelasan format SKP terbaru berikut:

(Download Pedoman SE)

(Download Slide SKP Terbaru)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru