Formasi Tenaga Pendidik dalam Rekrutmen CPNS 2023

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023

Rekrutmen CPNS 2023 – Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah meresmikan informasi bahwa akan dibukanya kembali Rekturmen CPNS 2023.

Pada proses Rekrutmen CPNS 2023 ini, pemerintah akan lebih memfokuskan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan. Selain PNS, pemerintah juga memberikan kesempatan pada golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK) meskipun dalam waktu yang terbatas.

“Tahun ini seleksi dibuka untuk umum, jadi tidak hanya dari institusi/sekolah kedinasan saja,” jelas Abdullah Azwar Anas melalui web resmi Menpan.

Melalui kesempatan yang sama di Hotel Grand Sahid Raya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemen PAN-RB, pembukaan rekrutmen cpns 2023 akan ditargetkan lebih cepat dibandingkan tahun lalu, yaitu bulan Juli 2023 atau pada kuartal III.

Kesempatan yang sama juga diberikan kepada talenta digital, mengingat pada abad 21 ini semua lini kehidupan harus melakukan transformasi mekanisme yaitu digitalisasi atau yang kemudian disebut dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Secara spesifik, formasi akan disiapkan untuk jaksa, hakim, dosen dan tenaga kependidikan, serta tenaga teknis tertentu,” tambah Anas.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tepatnya pada Pasal 23 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setidaknya terdapat beberapa prasyarat umum untuk dapat mendaftar menjadi CPNS, yaitu:

  • Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak terlibat pada tindak pidana atau kurangan penjara dua tahun atau lebih sesuai dengan putusan yang diberikan oleh pengadilan
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan pribadi atau tidak hormat (tidak semestinya) sebagai ASN di Republik Indonesia, serta dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta
  • Sudah atau sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri
  • Tidak terlibat politik maupun menjadi anggota atau pengurus partai politik manapun
  • Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI maupun negara lain berdasarkan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah

Dengan beberapa persyaratan di atas, tentunya hal-hal umum harus bisa dipatuhi dan disanggupi bersama sebelum lanjut pada persyaratan spesifik. Hal semacam ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat dapat mengikuti atau mendaftar tanpa perasaan dibeda-bedakan berdasarkan kompetensi atau koalisi tertentu.

Cara Daftar CPNS dan Tips Lolos CPNS

            Dikutip dari laman resminya, terdapat beberapa tahapan dalam mendaftar CPNS yang telah dibuat oleh Tempo Bisnis, diantaranya:

Halaman Selanjutnya

Tahapan untuk Mendaftar CPNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis