Formasi CPNS dan PPPK 2023 Terbatas? Simak Penjelasannya!

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar informasi bahwa dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 terbatas bagi posisi tertentu. Untuk lebih lanjut mari simak bersama penjelasan di bawah ini.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan secepatnya di buka. Oleh Kemenpan RB sudah merencanakan akan membuka pendaftaran sekitar pertengahan tahun 2023 ini.

Tetapi terdapat hal yang harus kalian ketahui khususnya bagi calon pendaftar tentang pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yaitu hanya terdapat beberapa formasi saja yang di butuhkan oleh pemerintah.

Di lansir dari Bangkapos untuk CPNS 2023 diutamakan untuk jabatan pelaksana, prioritas yang sesuai dalam isi peraturan PANRB No. 45/2022 yang berisi tentang Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Apabila jika tidak ada kendala dari proses pengadaan maka kementerian PANRB berencana akan memulai dalam proses seleksi pada pertengahan tahun ini yang dimana dalam pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada tahun 2021 yang lalu yang digelar pada bulan Juni.

“Mudahah mudahan semoga kita bisa dilakukan sesuai yang diharapkan,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi public Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.

Walaupun begitu untuk pendaftaran CPNS 2023 hanya terbatas sesuai kuota yang ditentukan oleh pemerintah bagi formasi tertentu yang mencakup antara lain hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.

Di selenggerakannya CPNS dan PPPK 2023 hanya boleh diikut bagi peserta yang sudah memenuhi syarat yang diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengingat pada peraturan sebelumnya bahwa pada aturan sebelumnya yang memuat laman SSCASN BKN maka berikut dibawah ini mrupakan syarat untuk mengikuti CPNS maka diantaranya :

  • Merupakan Warga Negara Indoensia atau WNI
  • Mempunyai usia minila 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah mengalami pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah mengalami diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit/Kepolisian Negara REpublik Indoensia.
  • Tidak pernah mengalami diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak sedang mencabat sebagai CPNS, PNS, Polisi atau pun prajurit TNI.

Halaman Selanjutnya

Tidak Mejadi anggota Parpol atau sedang terlibat dibidang politik praktis

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis