Formasi PPPK 2022 Minim Dari Pemda, Bagaimana Nasibnya?

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK 2022 – Program PPPK 2022 ini dianggap menjadi suatu upaya alternatif yang dirancang oleh pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru. Namun, saat ini kenyataannya pemda ajukan sangat minim mengenai formasi PPPK 2022.

Sebelumnya, pemerintah juga berharap bahwa guru yang ada di suatu daerah ini dapat diberdayakan dan disejahterakan karena sudah berdedikasi pada daerahnya masing-masing.

Dengan terjaminnya kesejahteraan dari pemerintah, para pendidik diharaplan akan lebih maksimal dalam proses belajar mengajar.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebelumnya telah menyiapkan kuota bagi PPPK sebanyak 758.018.

Ini sangat menyedihkan jika melihat fakta bahwa terdapat 131.249 yang diajukan oleh Pemda terkait formasi. Hal tersebut sesuai dengan perhitungan hingga 28 Maret 2022 yang lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga mengungkapkan fakta bahwa masih banyak sekali daerah yang belum mengajukan formasi PPPK tahun 2022.

Sebelumnya para pelamar PPPK 2022 juga harus mengetahui terkait formasi PPPK yang lebih sedikit dari kuota.

Adanya formasi dari PPPK Guru 2022 ini ternyata lebih sedikit dari kuota yang telah dipersiapkan.

Anggota dari Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasaji akhirnya menyampaikan penyebabnya.

Diketahui bahwa pada pelaksanaan PPPK Guru 2022 ini, bahwa sudah ada para guru yang mendapatkan suatu kabar baik.

Kabar baik ini berkaitan dengan informasi mendapatkan formasi melalui informasi yang telah tersedia pada akun SSCASN masing-masing.

Namun, tampaknya kabar baik ini tidak dapat dirasakan oleh semua para pelamar PPPK Guru 2022.

Karena, kenyataannya banyak dari para pelamar yang tidak mendapatkan penempatan dan justru terpaksa harus turun prioritas.

Bukan hanya itu saja para pelamar PPPK Guru 2022, yang tidak memperoleh formasi memiliki beberapa penyebab.

Halaman Selanjutnya

Penyebab tidak memperoleh formasi

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis