Formasi PPPK 2022 Minim Dari Pemda, Bagaimana Nasibnya?

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK 2022 – Program PPPK 2022 ini dianggap menjadi suatu upaya alternatif yang dirancang oleh pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru. Namun, saat ini kenyataannya pemda ajukan sangat minim mengenai formasi PPPK 2022.

Sebelumnya, pemerintah juga berharap bahwa guru yang ada di suatu daerah ini dapat diberdayakan dan disejahterakan karena sudah berdedikasi pada daerahnya masing-masing.

Dengan terjaminnya kesejahteraan dari pemerintah, para pendidik diharaplan akan lebih maksimal dalam proses belajar mengajar.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebelumnya telah menyiapkan kuota bagi PPPK sebanyak 758.018.

Ini sangat menyedihkan jika melihat fakta bahwa terdapat 131.249 yang diajukan oleh Pemda terkait formasi. Hal tersebut sesuai dengan perhitungan hingga 28 Maret 2022 yang lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga mengungkapkan fakta bahwa masih banyak sekali daerah yang belum mengajukan formasi PPPK tahun 2022.

Sebelumnya para pelamar PPPK 2022 juga harus mengetahui terkait formasi PPPK yang lebih sedikit dari kuota.

Adanya formasi dari PPPK Guru 2022 ini ternyata lebih sedikit dari kuota yang telah dipersiapkan.

Anggota dari Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasaji akhirnya menyampaikan penyebabnya.

Diketahui bahwa pada pelaksanaan PPPK Guru 2022 ini, bahwa sudah ada para guru yang mendapatkan suatu kabar baik.

Kabar baik ini berkaitan dengan informasi mendapatkan formasi melalui informasi yang telah tersedia pada akun SSCASN masing-masing.

Namun, tampaknya kabar baik ini tidak dapat dirasakan oleh semua para pelamar PPPK Guru 2022.

Karena, kenyataannya banyak dari para pelamar yang tidak mendapatkan penempatan dan justru terpaksa harus turun prioritas.

Bukan hanya itu saja para pelamar PPPK Guru 2022, yang tidak memperoleh formasi memiliki beberapa penyebab.

Halaman Selanjutnya

Penyebab tidak memperoleh formasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis