Formasi PPPK 2022 Minim Dari Pemda, Bagaimana Nasibnya?

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK 2022 – Program PPPK 2022 ini dianggap menjadi suatu upaya alternatif yang dirancang oleh pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru. Namun, saat ini kenyataannya pemda ajukan sangat minim mengenai formasi PPPK 2022.

Sebelumnya, pemerintah juga berharap bahwa guru yang ada di suatu daerah ini dapat diberdayakan dan disejahterakan karena sudah berdedikasi pada daerahnya masing-masing.

Dengan terjaminnya kesejahteraan dari pemerintah, para pendidik diharaplan akan lebih maksimal dalam proses belajar mengajar.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebelumnya telah menyiapkan kuota bagi PPPK sebanyak 758.018.

Ini sangat menyedihkan jika melihat fakta bahwa terdapat 131.249 yang diajukan oleh Pemda terkait formasi. Hal tersebut sesuai dengan perhitungan hingga 28 Maret 2022 yang lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga mengungkapkan fakta bahwa masih banyak sekali daerah yang belum mengajukan formasi PPPK tahun 2022.

Sebelumnya para pelamar PPPK 2022 juga harus mengetahui terkait formasi PPPK yang lebih sedikit dari kuota.

Adanya formasi dari PPPK Guru 2022 ini ternyata lebih sedikit dari kuota yang telah dipersiapkan.

Anggota dari Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasaji akhirnya menyampaikan penyebabnya.

Diketahui bahwa pada pelaksanaan PPPK Guru 2022 ini, bahwa sudah ada para guru yang mendapatkan suatu kabar baik.

Kabar baik ini berkaitan dengan informasi mendapatkan formasi melalui informasi yang telah tersedia pada akun SSCASN masing-masing.

Namun, tampaknya kabar baik ini tidak dapat dirasakan oleh semua para pelamar PPPK Guru 2022.

Karena, kenyataannya banyak dari para pelamar yang tidak mendapatkan penempatan dan justru terpaksa harus turun prioritas.

Bukan hanya itu saja para pelamar PPPK Guru 2022, yang tidak memperoleh formasi memiliki beberapa penyebab.

Halaman Selanjutnya

Penyebab tidak memperoleh formasi

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru