Formasi PPPK 2022 Minim Dari Pemda, Bagaimana Nasibnya?

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Anggota dari Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasaji, menyampaikan bahwa alasan karena tidak memperoleh formasi ini disebabkan oleh Pemerintah Daerah yang tidak memperoleh anggaran.

Anggaran tersebut mempunyai peranan yang sangat penting. Hal ini dikarenakan untuk mengangkat peserta atau calon pelamar PPPK Guru 2022 dalam pemberian gaji dan tunjangan.

Terkait pemberian gaji ini diberikan melalui DAU, sementara itu pemberian tunjangan melalui DAK.

“Dari hasil kami kuspik, kunker ke seluruh wilayah Indonesia, saya secara subjektif bisa menyatakan faktornya karena Pemerintah Daerah, kenapa kemudian formasi bisa lebih sedikit daripada kuota, itu karena Pemerintah Daerah merasa mereka tidak terima uangnya,” kata Purnamasidi.

Ini sama saja halnya dengan penjelasan bahwa apabila anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan guru yang diangkat menjadi ASN PPPK ternyata kurang, maka akan sedikit guru yang nantinya akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Menurut Purnamasiji, yang mengakui bahwa Pemerintah tidak mempunyai kemampuan secara psikikal.

Ini berkaitan dengan ketidakmampuan pemerintah untuk membayar gaji dan tunjangan bagi guru ASN PPPK.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwasannya pada PPPK Guru 2022 tahun lalu saja terdapat ratusan ribu guru yang telah lolos passing grade tidak mendapatkan formasi.

Pada akhirnya pemeirntah memberikan kebijakan bahwa para guru yang telah lolos dalam passing grade ini, akan masuk dalam kategori prioritas 1 di pendaftaran PPPK Guru 2022.

Rincian terkait penempatan guru tersebut ialah dimana yang menjadi pelamar Prioritas 1 adalah guru THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta.

Selain itu pula, nantinya pemerintah berencana akan memperioritaskan untuk menempatkan guru THK-II, terlebih dahulu yang sudah ada di Pemerintah daerah.

Selanjutnya, Purnamasiji juga menuturkan harapan, bahwasannya pelaksanaan PPPK Guru 2022 ini dapat berjalan secara transparan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru