Seperti yang kita ketahui bahwa dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2022, untuk yang kategori Prioritas I akan dilakukan mekanisme yang pertama, yaitu langsung penempatan tanpa mengikuti seleksi lagi.
Artinya jika di Daerahnya ini ada formasi dan ketika login, maka kategori Prioritas I yang mendapat penempatan, maka akan ditempatkan.
Sebaliknya, jika Prioritas I tidak mendapat perempatan, maka akan turun Prioritas.
Kemudian apabila turun Prioritas menjadi Prioritas I, II atau Priotitas III, maka akan mengikuti seleksi, yaitu seleksi kesesuaian atau verifikasi sebagaimana mekanisme seleksi yang kedua.
Syarat bisa turun prioritas, tentunya ketika login akun SSCASN dan memilih mengonfirmasi tidak setuju, maka akan tersinkronisasi antara akun SSCASN dengan aplikasi Kemdikbud yaitu Dapodik.
Disana nanti akan ditentukan kategorisasinya, apakah pelamar ini masuk ke dalam Prirotas I Prioritas II, Prioritas III atau Pelamar Umum.
Demikian informasi mengenai penurunan prioritas PPPK Guru Tahun 2022 bagi guru yang lulus passing grade (PG). (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!