Final! Kategori Guru yang akan Mengalami Penurunan Prioritas PPPK Guru 2022

- Editor

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penurunan Prioritas PPPK – Dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2022, ada kategori guru yang akan mengalami penurunan Prioritas, baik yang tadinya Prioritas I turun ke Prioritas II.

Hal ini terjadi ketika guru lulus passing grade (PG) belum mendapatkan penempatan sehingga akan muncul notifikasi untuk melakukan konfirmasi apakah setuju atau tidak setuju.

Inilah yang menyebabkan guru kategori Prioritas I bisa jadi turun Prioritas, baik itu THK-II, Guru Honorer Sekolah Negeri, Lulusan PPG, maupun Guru Sekolah Swasta.

Jika terjadi penurunan Prioritas I ke Prioritas III misalnya, maka secara otomatis akan berlaku seleksi verifikasi atau kesesuaian.

Lalu bagaiamana cara mengetahui bahwa apakah kita nantinya mengalami penurunan Prioritas atau tidak?.

Sebelumnya, mekanisme seleksi PPPK Guru Tahun 2022 yang pertama adalah penempatan guru yang sudah lulus PG.

Guru yang lulus PG manakala sudah bisa login ke akun SSCASN 2022, maka guru yang lulus PG tidak perlu lagi membuat akun.

Akan tetapi guru yang lulus PG hanya tinggal login ulang untuk melakukan konfirmasi.

Selanjutnya jika guru yang lulus PG ini mendapatkan penempatan, maka nanti ditunjukkan akan ditempatkan dimana dan wajib untuk melakukan konfirmasi setuju atau tidak setuju.

Atau ada juga guru yang lulus PG belum mendapakan penempatan dikarenakan untuk formasi di Daerah ternyata sudah habis.

Jika guru lulus PG tidak mendapatkan penempatan, maka nantinya tetap wajib melakukan konfirmasi.

Yang mana guru lulus PG akan diminta konfirmasi, yaitu setuju atau tidak setuju.

Misalnya, guru lulus PG yang tidak mendapatkan penempatan mengonfirmasi setuju, artinya guru lulus PG tersebut setuju bahwa tidak mendapatkan penempatan.

Halaman berikutnya

Dengan menyetujui tidak mendapatkan penempatan..

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru