E-Rapor Kemendikbud: Pengertian dan Perbedaan untuk SD, SMP, dan SMK

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan E-Rapor untuk SD, SMP, dan SMK

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa aplikasi berbasis website, e-Rapor, diluncurkan dan dapat digunakan pada satuan pendidikan di berbagai jenjang. Dari mulai SD, SMP, hingga SMK dapat mengadopsi sistem e-Raport untuk menjadi bagian dari sistem penginputan dan pelaporan hasil belajar.

Pengembang aplikasi mengupayakan agar e-Rapor dapat dirilis dengan kondisi sudah terhubung dengan aplikasi Dapodik. Hal itu dilakukan agar proses penginputan data sekolah mulai dari data guru, siswa, mata pelajaran, dan rombongan belajar dapat dilakukan dengan mudah.

Setiap jenjang baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun SMP dan SMK memiliki versi aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka yang berbeda. Aplikasi tersebut dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas perangkat yang digunakan. Selain itu pengembang aplikasi berbasis website ini juga terus melakukan upgrade aplikasi ke versi terbaru. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kekurangan pada aplikasi alias error.

Apabila selama penggunaan e-Rapor terkendala bug atau error, pihak sekolah dapat mengajukan komplain dengan menghubungi para pengembang melalui forum yang telah disediakan di dalam aplikasi.

Terdapat perbedaan e-Rapor untuk SD, SMP, dan SMK. Perbedaan tersebut terletak pada instalasi aplikasi yang digunakan. Masing – masing jenjang memiliki versi yang berbeda. Artinya penginputan nilai hasil belajar tidak bisa dilakukan dengan satu aplikasi e-Rapor saja, melainkan harus menyesuaikan dengan versi yang berlaku di masing – masing jenjang.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan instalasi aplikasi e-Rapor. Secara teknis dalam proses instalasi diperlukan perangkat seperti komputer yang digunakan sebagai server dengan spesifikasi tertentu. Hal ini agar perangkat kompatibel dengan aplikasi e-Raport versi terbaru sehingga proses instalasi dapat dilakukan tanpa kendala.

Adapun aplikasi e-Rapor untuk SD, SMP, dan SMK versi terbaru Kurikulum Merdeka 2022 yang dirilis oleh Kemendikbud Ristek adalah sebagai berikut;

  1. Jenjang SD menggunakan e-Rapor KM SD versi 2022.1
  2. Jenjang SMP menggunakan e-Rapor KM SMP versi M.01
  3. Jenjang SMK menggunakan e-Rapor KM SMK versi 6.0.0

Dalam melakukan instalasi aplikasi e-Rapor KM SD dan SMP diperlukan spesifikasi perangkat yang sama. Adapun spesifikasi minimal yang harus dimiliki perangkat komputer sebagai server meliputi Processor yang setara dual core, Operating System (OS) Windows 8, 10, 11 (64/32 bit) atau Windows Server, Minimal Ram 4GB. Server juga memerlukan ruang kosong pada drive C minimal 1GB.

Halaman Selanutnya

Berbeda Dengan Instalasi E-Rapor SMK Yang

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 515 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis