E-Rapor Kemendikbud: Pengertian dan Perbedaan untuk SD, SMP, dan SMK

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berbeda dengan instalasi e-Rapor SMK yang membutuhkan komputer dengan spesifikasi minimal lebih tinggi. Adapun spesifikasi minimal komputer untuk instalasi e-Raport SMK meliputi Processor 4 core dan clock rate minimal 1.64 GHz (64bit), 2 LAN Card (NIC) 10/100/1000 Mbps, ruang kosong 250 GB, Operating System (OS) Windows 7 64 bit, dan memiliki RAM 8 GB.

Selain kebutuhan perangkat, tidak ada perbedaan yang begitu signifikanj dari e-Rapor untuk SD, SMP, dan SMK. Dalam pengoperasiannya pun sama – sama membutuhkan peranan dari administrator, guru, dan wali kelas.

Administrator bertugas melakukan instalasi aplikasi e-Rapor sekolah dan melakukan sinkronisasi data dengan Dapodik. Selain itu juga membuat data user untuk orang – orang yang berperan dalam pengoperasian aplikasi tersebut.

Guru berperan dalam proses penginputan data mulai dari capaian nilai intrakurikuler dan P5, sedangkan wali kelas membantu dalam mengedit data siswa, merekap kehadiran, input kenaikan kelas dan nilai ekstrakurikuler.

Itulah penjelasan E-Rapor Kemendikbud; Pengertian dan Perbedaan untuk SD, SMP, dan SMK. Aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka 2022 versi terbaru dapat diunduh melalui situs dari direktorat satuan pendidikan masing – masing jenjang. Untuk e-Rapor SD di ditpsd.kemdikbud.go.id. E-Rapot SMP di ditsmp.kemdikbud.go.id dan SMK di smk.kemdikbud.go.id. Disana juga terdapat panduan instalasi aplikasi e-Rapor terbaru yang bisa diunduh.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 585 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis