E-Rapor Kemendikbud: Pengertian dan Perbedaan untuk SD, SMP, dan SMK

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berbeda dengan instalasi e-Rapor SMK yang membutuhkan komputer dengan spesifikasi minimal lebih tinggi. Adapun spesifikasi minimal komputer untuk instalasi e-Raport SMK meliputi Processor 4 core dan clock rate minimal 1.64 GHz (64bit), 2 LAN Card (NIC) 10/100/1000 Mbps, ruang kosong 250 GB, Operating System (OS) Windows 7 64 bit, dan memiliki RAM 8 GB.

Selain kebutuhan perangkat, tidak ada perbedaan yang begitu signifikanj dari e-Rapor untuk SD, SMP, dan SMK. Dalam pengoperasiannya pun sama – sama membutuhkan peranan dari administrator, guru, dan wali kelas.

Administrator bertugas melakukan instalasi aplikasi e-Rapor sekolah dan melakukan sinkronisasi data dengan Dapodik. Selain itu juga membuat data user untuk orang – orang yang berperan dalam pengoperasian aplikasi tersebut.

Guru berperan dalam proses penginputan data mulai dari capaian nilai intrakurikuler dan P5, sedangkan wali kelas membantu dalam mengedit data siswa, merekap kehadiran, input kenaikan kelas dan nilai ekstrakurikuler.

Itulah penjelasan E-Rapor Kemendikbud; Pengertian dan Perbedaan untuk SD, SMP, dan SMK. Aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka 2022 versi terbaru dapat diunduh melalui situs dari direktorat satuan pendidikan masing – masing jenjang. Untuk e-Rapor SD di ditpsd.kemdikbud.go.id. E-Rapot SMP di ditsmp.kemdikbud.go.id dan SMK di smk.kemdikbud.go.id. Disana juga terdapat panduan instalasi aplikasi e-Rapor terbaru yang bisa diunduh.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 594 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis