E-Rapor Kemendikbud: Pengertian dan Perbedaan untuk SD, SMP, dan SMK

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan E-Rapor untuk SD, SMP, dan SMK

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa aplikasi berbasis website, e-Rapor, diluncurkan dan dapat digunakan pada satuan pendidikan di berbagai jenjang. Dari mulai SD, SMP, hingga SMK dapat mengadopsi sistem e-Raport untuk menjadi bagian dari sistem penginputan dan pelaporan hasil belajar.

Pengembang aplikasi mengupayakan agar e-Rapor dapat dirilis dengan kondisi sudah terhubung dengan aplikasi Dapodik. Hal itu dilakukan agar proses penginputan data sekolah mulai dari data guru, siswa, mata pelajaran, dan rombongan belajar dapat dilakukan dengan mudah.

Setiap jenjang baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun SMP dan SMK memiliki versi aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka yang berbeda. Aplikasi tersebut dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas perangkat yang digunakan. Selain itu pengembang aplikasi berbasis website ini juga terus melakukan upgrade aplikasi ke versi terbaru. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kekurangan pada aplikasi alias error.

Apabila selama penggunaan e-Rapor terkendala bug atau error, pihak sekolah dapat mengajukan komplain dengan menghubungi para pengembang melalui forum yang telah disediakan di dalam aplikasi.

Terdapat perbedaan e-Rapor untuk SD, SMP, dan SMK. Perbedaan tersebut terletak pada instalasi aplikasi yang digunakan. Masing – masing jenjang memiliki versi yang berbeda. Artinya penginputan nilai hasil belajar tidak bisa dilakukan dengan satu aplikasi e-Rapor saja, melainkan harus menyesuaikan dengan versi yang berlaku di masing – masing jenjang.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan instalasi aplikasi e-Rapor. Secara teknis dalam proses instalasi diperlukan perangkat seperti komputer yang digunakan sebagai server dengan spesifikasi tertentu. Hal ini agar perangkat kompatibel dengan aplikasi e-Raport versi terbaru sehingga proses instalasi dapat dilakukan tanpa kendala.

Adapun aplikasi e-Rapor untuk SD, SMP, dan SMK versi terbaru Kurikulum Merdeka 2022 yang dirilis oleh Kemendikbud Ristek adalah sebagai berikut;

  1. Jenjang SD menggunakan e-Rapor KM SD versi 2022.1
  2. Jenjang SMP menggunakan e-Rapor KM SMP versi M.01
  3. Jenjang SMK menggunakan e-Rapor KM SMK versi 6.0.0

Dalam melakukan instalasi aplikasi e-Rapor KM SD dan SMP diperlukan spesifikasi perangkat yang sama. Adapun spesifikasi minimal yang harus dimiliki perangkat komputer sebagai server meliputi Processor yang setara dual core, Operating System (OS) Windows 8, 10, 11 (64/32 bit) atau Windows Server, Minimal Ram 4GB. Server juga memerlukan ruang kosong pada drive C minimal 1GB.

Halaman Selanutnya

Berbeda Dengan Instalasi E-Rapor SMK Yang

Berita Terkait

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Berita ini 386 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Berita Terbaru