E-Rapor Kemendikbud: Pengertian dan Perbedaan untuk SD, SMP, dan SMK

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berbeda dengan instalasi e-Rapor SMK yang membutuhkan komputer dengan spesifikasi minimal lebih tinggi. Adapun spesifikasi minimal komputer untuk instalasi e-Raport SMK meliputi Processor 4 core dan clock rate minimal 1.64 GHz (64bit), 2 LAN Card (NIC) 10/100/1000 Mbps, ruang kosong 250 GB, Operating System (OS) Windows 7 64 bit, dan memiliki RAM 8 GB.

Selain kebutuhan perangkat, tidak ada perbedaan yang begitu signifikanj dari e-Rapor untuk SD, SMP, dan SMK. Dalam pengoperasiannya pun sama – sama membutuhkan peranan dari administrator, guru, dan wali kelas.

Administrator bertugas melakukan instalasi aplikasi e-Rapor sekolah dan melakukan sinkronisasi data dengan Dapodik. Selain itu juga membuat data user untuk orang – orang yang berperan dalam pengoperasian aplikasi tersebut.

Guru berperan dalam proses penginputan data mulai dari capaian nilai intrakurikuler dan P5, sedangkan wali kelas membantu dalam mengedit data siswa, merekap kehadiran, input kenaikan kelas dan nilai ekstrakurikuler.

Itulah penjelasan E-Rapor Kemendikbud; Pengertian dan Perbedaan untuk SD, SMP, dan SMK. Aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka 2022 versi terbaru dapat diunduh melalui situs dari direktorat satuan pendidikan masing – masing jenjang. Untuk e-Rapor SD di ditpsd.kemdikbud.go.id. E-Rapot SMP di ditsmp.kemdikbud.go.id dan SMK di smk.kemdikbud.go.id. Disana juga terdapat panduan instalasi aplikasi e-Rapor terbaru yang bisa diunduh.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 386 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru